TARAKAN, klikkaltara.id – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Supa’ad Hadianto, menekankan pentingnya pelestarian kearifan lokal melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tim pakar, yang digelar di Ruang Rapat Swiss-Belhotel Tarakan, Selasa (10/3/2026).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV, Syamsuddin Arfah, turut dihadiri anggota pansus lainnya, yakni Vamelia, Muhammad Hatta, dan Siti Laela. Pertemuan ini difokuskan pada percepatan penyelesaian draf Raperda sebagai regulasi strategis dalam pembangunan sumber daya manusia di Kalimantan Utara.
Dalam paparannya, Supa’ad menegaskan bahwa literasi memiliki peran fundamental dalam membangun peradaban bangsa. Ia mencontohkan kebangkitan Jepang pasca Perang Dunia II yang didorong oleh kekuatan pendidikan, budaya membaca, serta penghargaan terhadap profesi guru.
“Buku, literasi, dan ilmu merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Kehadiran buku tanpa budaya membaca akan sia-sia. Karena itu, DPRD mengambil inisiatif menghadirkan regulasi ini sebagai legasi yang tetap bermanfaat bagi masyarakat, meskipun kami tidak lagi menjabat,” ujarnya.
Politisi Partai NasDem tersebut juga menekankan pentingnya mendorong lahirnya karya-karya yang mengangkat sejarah lokal Kalimantan Utara. Ia menilai hingga saat ini masih minim literatur yang membahas kerajaan-kerajaan yang pernah berkembang di wilayah tersebut.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memberikan dukungan konkret kepada para penulis lokal untuk menggali dan mendokumentasikan sejarah daerah secara lebih komprehensif.
“Kita membutuhkan buku yang mengisahkan bagaimana kerajaan-kerajaan di Kaltara tumbuh dan berkembang, hingga akhirnya tenggelam. Di dalamnya terdapat tokoh-tokoh yang berpotensi diusulkan sebagai pahlawan nasional. Penulis lokal harus didorong agar mampu melahirkan karya yang menunjukkan bahwa budaya Kaltara tidak kalah dengan daerah lain,” katanya.
Selain penguatan literasi sejarah, Supa’ad juga menyoroti pentingnya pelestarian bahasa daerah. Ia mencontohkan upaya penguatan bahasa Ulun Pagun di Tarakan sebagai langkah positif yang dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain di Kalimantan Utara.
Ia menambahkan, bahasa daerah seperti Lundayeh dan Kenyah di Kabupaten Malinau, serta berbagai bahasa suku di Bulungan, Tana Tidung, dan Nunukan perlu didokumentasikan dan dikembangkan agar tidak punah.
“Jika tidak didokumentasikan dan tidak ada upaya pelestarian, budaya dan bahasa daerah kita bisa hilang. Generasi mendatang berisiko kehilangan jati diri karena tidak mengenal asal-usul dan budayanya,” tegasnya.
Supa’ad juga meminta tim pakar bersama biro hukum untuk segera mempertajam draf Raperda berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah disusun. Ia berharap, setelah pembahasan teknis rampung, Raperda tersebut dapat segera disahkan guna memperkuat ekosistem literasi sekaligus melestarikan budaya lokal di Kalimantan Utara.(Adv)














