TARAKAN, klikkaltara.id – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Supa’ad Hadianto, menegaskan pentingnya pelestarian kearifan lokal melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi.
Hal tersebut disampaikannya dalam rapat koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan tim pakar di Ruang Rapat Swiss-Belhotel Tarakan, Selasa (10/3/2026).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Pansus IV, Syamsuddin Arfah, turut dihadiri anggota pansus lainnya, yakni Vamelia, Muhammad Hatta, dan Siti Laela. Pertemuan ini berfokus pada percepatan penyelesaian draf Raperda sebagai regulasi strategis bagi masa depan Kaltara.
Dalam pemaparannya, Supa’ad mengibaratkan pentingnya literasi dengan kebangkitan Jepang pasca Perang Dunia II. Menurutnya, Jepang mampu bangkit bukan karena kekuatan militer, melainkan melalui pendidikan yang kuat serta penghargaan tinggi terhadap guru dan buku.
“Buku, literasi, dan ilmu adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Ada buku tapi tidak dibaca itu sia-sia. Karena itu, DPRD mengambil inisiatif ini agar menjadi legasi yang tetap bermanfaat meski kita tidak lagi menjabat,” tegasnya.
Politisi Partai NasDem tersebut juga memberikan perhatian khusus pada pentingnya penulisan sejarah lokal yang selama ini minim terdokumentasi. Ia menilai banyak kerajaan di Kaltara yang pernah berjaya, namun belum banyak diangkat dalam literatur.
Supa’ad mendorong pemerintah daerah untuk memberikan dukungan konkret kepada penulis lokal agar mampu menggali dan mendokumentasikan sejarah tersebut.
“Kita butuh buku yang menceritakan bagaimana kerajaan di Kaltara muncul dan berkembang. Di sana ada tokoh pemimpin dan pahlawan yang berpotensi diusulkan menjadi pahlawan nasional. Penulis lokal harus didorong untuk menunjukkan bahwa budaya Kaltara tidak kalah dengan daerah lain,” ujarnya.
Selain itu, penguatan bahasa daerah juga menjadi perhatian utama dalam Raperda ini. Supa’ad mencontohkan upaya pelestarian bahasa Ulun Pagun di Tarakan yang dinilai cukup berhasil, dan berharap dapat diikuti daerah lain di Kaltara, seperti bahasa Lundayeh dan Kenyah di Malinau, serta bahasa daerah lainnya di Bulungan, Tana Tidung, dan Nunukan.
“Jika tidak ditulis dan tidak ada upaya nyata, budaya dan bahasa kita bisa hilang. Anak cucu kita berisiko kehilangan jati diri karena tidak mengenal asal-usul dan budayanya,” pungkasnya.
Ia pun meminta tim pakar dan biro hukum segera mempertajam draf berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah disusun. Dengan demikian, Raperda tersebut dapat segera disahkan tanpa kendala berarti dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat. (Adv)















