NUNUKAN,klikkaltara.id – Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Arming, memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa disusun secara cermat agar tidak terjadi tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada.
Ia menegaskan, sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat maupun daerah menjadi hal penting dalam penyusunan Raperda tersebut, sehingga produk hukum yang dihasilkan memiliki kepastian dan tidak menimbulkan konflik aturan.
“Raperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di Kalimantan Utara, sekaligus memberikan arah yang jelas bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program-program desa” ujar Arming, pada Sabtu (7/3/2026).
Selain aspek regulasi, Raperda tersebut juga dirancang untuk memperhatikan nilai-nilai sosial dan adat istiadat yang berkembang di masyarakat desa, sehingga implementasinya dapat berjalan efektif dan sesuai dengan kondisi lokal.
Pansus III DPRD Kaltara juga menekankan pentingnya penyusunan materi yang matang agar Raperda tidak mengalami kendala saat proses evaluasi di tingkat pemerintah pusat.
Dengan langkah tersebut, DPRD berharap Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa dapat segera disahkan dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa di Kalimantan Utara. (Adv)
