TARAKAN,klikkaltara.id – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Kaltara, Kamis (26/2/2026) yang lalu.
Rapat yang berlangsung di Kantor Badan Penghubung Pemprov Kaltara di Kota Tarakan ini difokuskan pada penyamaan persepsi terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.
Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus II, Komaruddin, didampingi anggota pansus di antaranya Pdt. Robinson, Muhammad Nasir, Adi Nata Kusuma, dan Maslan. Turut hadir tim ahli pansus, Bagian Hukum, serta OPD terkait di lingkungan Pemprov Kaltara.
Tim Ahli Pansus II, Adi Sutrisno, dalam paparannya menegaskan bahwa Raperda tersebut merupakan regulasi penting yang akan menjadi payung hukum dalam mengatur arah pembangunan sektor perkebunan di Kalimantan Utara.
Menurutnya, kontribusi sektor perkebunan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih belum optimal, meskipun produksi minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di Kaltara mencapai sekitar 600 ribu ton per tahun.
Selain itu, regulasi ini juga diharapkan mampu meminimalisir konflik agraria yang kerap terjadi di wilayah perkebunan serta memberikan perlindungan bagi petani swadaya atau petani mandiri.
Adi menekankan bahwa pembangunan sektor perkebunan di Kaltara harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan kelestarian lingkungan.
“Kita tidak ingin dampak negatif lingkungan seperti banjir bandang yang terjadi di wilayah lain juga terjadi di sini akibat kerusakan ekologi. Raperda ini harus memastikan pembangunan perkebunan yang berdaya saing secara ekonomi, berkeadilan sosial, dan tetap lestari secara ekologis,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pengaturan pendanaan serta sinkronisasi dengan sistem perizinan berbasis risiko melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) agar implementasi regulasi berjalan efektif.
Sementara itu, Ketua Pansus II DPRD Kaltara, Komaruddin, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan rapat awal untuk menyatukan pandangan sebelum pembahasan lanjutan dilakukan setelah Hari Raya Idulfitri.
Ia menegaskan terdapat tiga poin utama yang harus menjadi dasar dalam penyusunan Raperda tersebut, yakni asas manfaat, kemudahan perizinan, dan kepastian hukum.
Menurutnya, asas manfaat harus memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Utara. Kemudahan perizinan diharapkan dapat menyederhanakan proses birokrasi bagi para pelaku usaha, sementara kepastian hukum menjadi jaminan perlindungan bagi investor maupun petani kecil.
“Kami ingin muatan Raperda ini mengedepankan kearifan lokal serta kondisi geografis Kalimantan Utara yang memiliki karakteristik tersendiri, sehingga tidak bisa disamaratakan dengan daerah lain,” tegasnya.
Komaruddin menambahkan, Raperda ini juga sejalan dengan visi pemerintah pusat yang mendorong penguatan sektor pangan dan perkebunan nasional.
Ia mendorong agar pembangunan sektor perkebunan di Kaltara tidak hanya bertumpu pada satu komoditas (monokultur), tetapi juga mengembangkan komoditas potensial lainnya seperti kakao, kopi, dan kelapa melalui sistem tumpang sari.
Selain itu, ia menekankan pentingnya koordinasi lintas OPD agar regulasi yang disusun benar-benar implementatif dan tidak sekadar menjadi aturan di atas kertas.
“Harapan kami, ke depan pihak eksekutif yang hadir minimal diwakili oleh Sekretaris Dinas agar proses pengambilan kebijakan lebih tepat sasaran. Jangan sampai Perda sudah dibuat, tetapi tidak dapat dijalankan karena ego sektoral,” pungkasnya.(Adv)















