TARAKAN, klikkaltara.id – Anggota Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Yancong, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa harus berfokus pada peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui penguatan sektor ekonomi.
Hal tersebut disampaikannya dalam rapat intensif pembahasan Raperda yang digelar di Ruang Rapat Badan Penghubung (Banhub) Kaltara di Kota Tarakan, Kamis (5/3/2026).
Menurut Yancong, peningkatan kualitas hidup masyarakat desa tidak akan tercapai secara signifikan tanpa perbaikan fondasi ekonomi di tingkat desa. Karena itu, ia mendorong agar Raperda tersebut mampu menjadi instrumen hukum yang benar-benar memberikan keterampilan dan peningkatan kapasitas bagi masyarakat.
“Pemberdayaan masyarakat tidak boleh hanya bersifat administratif atau formalitas semata, tetapi harus menyentuh langsung aspek kesejahteraan finansial warga,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, masyarakat desa harus didorong untuk menjadi pelaku utama dalam pengelolaan potensi ekonomi di wilayahnya, bukan sekadar penonton.
Ia juga menekankan pentingnya pembekalan keahlian khusus guna menciptakan kemandirian ekonomi masyarakat di daerah masing-masing.
Selain itu, Yancong menyoroti perlunya keterlibatan sektor swasta atau pihak ketiga yang beroperasi di wilayah perdesaan. Menurutnya, Perda tersebut harus menjadi payung hukum yang mendorong dunia usaha untuk berkontribusi aktif dalam meningkatkan kapasitas ekonomi masyarakat lokal.
“Bagaimana usaha-usaha di suatu daerah atau desa bisa membantu memberdayakan masyarakat setempat, sehingga kualitas hidupnya menjadi lebih baik,” katanya.
Agar implementasinya tepat sasaran, ia meminta penyusunan pasal-pasal dalam Raperda berbasis pada persoalan nyata yang dihadapi masyarakat Kaltara, khususnya di wilayah perbatasan.
Beberapa persoalan yang menjadi sorotan antara lain keterbatasan akses bahan bakar minyak (BBM) serta minimnya infrastruktur yang selama ini menghambat aktivitas ekonomi masyarakat desa.
Menurutnya, berbagai kendala tersebut menjadi faktor utama yang memperlambat perputaran ekonomi di desa, sehingga membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah.(Adv)
















