oleh

DPRD Kaltara,Rismanto: Perda Pemberdayaan Desa Harus Jadi Solusi Nyata bagi Warga

TARAKAN, klikkaltara.id – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat intensif membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kamis (5/3/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Penghubung (Banhub) Kaltara di Kota Tarakan tersebut menyoroti sejumlah draf aturan yang dinilai masih terlalu umum dan belum sepenuhnya menyentuh persoalan riil yang dihadapi masyarakat desa.

Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, menegaskan bahwa Perda yang sedang disusun harus mampu menjadi solusi konkret bagi berbagai persoalan yang muncul di tingkat desa, khususnya di wilayah yang memiliki jumlah desa cukup banyak seperti Kabupaten Nunukan dan Malinau.

Menurutnya, regulasi yang disusun tidak boleh hanya bersifat normatif, tetapi harus mampu menjawab dinamika sosial dan politik yang kerap terjadi di masyarakat desa.

Rismanto mencontohkan kondisi di sejumlah desa di mana pembangunan tidak merata antarwilayah. Ia menilai dinamika politik pasca pemilihan kepala desa terkadang berdampak pada pemerataan pembangunan.

“Misalnya dalam satu desa ada beberapa RT. Ketika pemilihan kepala desa, ada wilayah yang menang dan ada yang kalah. Kadang terjadi, wilayah yang tidak mendukung kepala desa justru tidak mendapat pembangunan. Hal-hal seperti ini harus diantisipasi dalam perda agar masyarakat tidak merasa dizalimi,” kata Rismanto.

Politisi Partai NasDem tersebut juga menyoroti potensi munculnya arogansi pemerintah desa apabila tidak ada aturan yang jelas dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa dari hasil reses anggota DPRD, masyarakat desa banyak menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi. Mulai dari konflik lahan, sengketa dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, hingga persoalan tapal batas wilayah.

“Kami melalui reses mendengar langsung aspirasi masyarakat. Saya harap persoalan konflik desa dengan perusahaan, konflik lahan, sampai tapal batas wilayah bisa masuk dalam aturan ini. Jangan hanya menggunakan kata-kata yang terlalu umum,” tegasnya.

Rismanto menilai, apabila Raperda tersebut tidak memuat pengaturan yang lebih spesifik sesuai karakteristik wilayah Kalimantan Utara, maka regulasi tersebut dikhawatirkan tidak memiliki perbedaan signifikan dengan aturan yang sudah ada.

Karena itu, ia meminta tim penyusun memasukkan pasal-pasal yang mampu mengakomodasi kondisi sosiologis masyarakat desa agar Perda tersebut benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Tim Penyusun Akademik Naskah Raperda dari Universitas Borneo Tarakan (UBT), Aditia Syaprillah, mengakui bahwa regulasi yang terlalu bersifat umum kerap menghadapi kendala ketika harus diterapkan pada persoalan teknis di lapangan.

Menurutnya, berbagai masukan dari DPRD menjadi penting agar substansi Raperda dapat disesuaikan dengan kondisi nyata yang dihadapi masyarakat desa di Kalimantan Utara.

“Masukan dari DPRD tentu sangat penting agar substansi aturan ini bisa lebih kontekstual dengan kondisi yang ada di lapangan,” ujarnya.(Adv)