oleh

DPRD Kaltara Genjot Pembahasan Raperda Perizinan SDA Sungai Kayan

TARAKAN,klikkaltara.id – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara terus mempercepat proses pembahasan agar regulasi tersebut segera masuk tahap pengambilan keputusan di rapat paripurna.

Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Badan Penghubung (Banhub) Pemprov Kaltara di Kota Tarakan, Kamis (5/3/2026).

Dalam pertemuan tersebut, tim pansus melaporkan bahwa pembahasan telah melampaui kerangka normatif dan kini resmi memasuki tahap bedah substansi.

Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Arming, mengatakan dinamika pembahasan dalam rapat menunjukkan kemajuan signifikan, terutama dalam menyelaraskan landasan hukum nasional dengan kebutuhan daerah.

“Pembahasan hari ini sudah mengarah pada penguraian substansi. Kami juga telah mengkorelasikan urgensi perda ini dengan Permen PU Nomor 4 Tahun 2015. Progresnya sangat penting karena kita sudah mengunci batasan kewenangan wilayah Sungai Kayan, namun tetap memberi ruang fleksibilitas untuk pengembangan ke depan,” ujar Arming.

Ia menjelaskan, sejumlah poin penting telah disepakati dalam rapat tersebut, salah satunya penyesuaian ketentuan perizinan pengusahaan air agar tidak terjadi tumpang tindih dengan Peraturan Daerah yang telah lebih dulu diterbitkan.

Selain itu, Pansus III juga menyepakati bahwa penerapan retribusi atau pajak air akan difokuskan kepada perusahaan berskala besar. Sementara usaha kecil yang dikelola masyarakat maupun desa akan diberikan pengecualian agar tidak menambah beban ekonomi warga.

Dalam pembahasan tersebut, turut hadir perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang memastikan aspek teknis perizinan dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) telah diselaraskan dengan draf regulasi.

Arming menegaskan, setelah sejumlah poin substansial berhasil dirumuskan, Pansus III akan melanjutkan pembahasan secara lebih mendalam dalam agenda rapat lanjutan.

“Untuk memastikan pembahasan benar-benar komprehensif, kami telah menjadwalkan pertemuan lanjutan pada 8, 9, dan 10 Maret. Tahapan ini akan menjadi fase krusial bagi anggota pansus untuk memasukkan kebutuhan daerah secara lebih terperinci,” jelasnya.

Rapat tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Pansus III Rismanto serta anggota Yancong dan Hendri Tuwi. Pansus menargetkan Raperda ini dapat segera diselesaikan agar menjadi instrumen hukum yang mampu mendukung pembangunan daerah.

“Harapan kami, dengan progres pembahasan yang cukup cepat ini, Perda bisa segera lahir untuk mendorong peningkatan PAD tanpa membebani masyarakat kecil. Kami berkomitmen mengawal proses ini hingga tuntas di sidang paripurna,” pungkas Arming. (Adv)