oleh

Bantuan Nelayan di Tarakan Gagal Tersalurkan, DPRD Kaltara Soroti Kendala Legalitas Kelompok

TARAKAN,klikkaltara.id – Nasib pilu dialami sejumlah kelompok nelayan di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). Meski pemerintah telah mengalokasikan anggaran bantuan, program tersebut justru gagal tersalurkan dan berakhir menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara, Muddain, mengungkapkan bahwa kendala utama yang menyebabkan bantuan tersebut tidak tersalurkan adalah persoalan administrasi kelompok nelayan.

Menurutnya, banyak kelompok nelayan yang secara faktual ada dan aktif di lapangan, namun belum memiliki legalitas hukum yang diakui oleh pemerintah.

“Anggarannya sebenarnya sudah kami perjuangkan. Tetapi ketika hendak disalurkan, kelompok nelayannya tidak terdaftar atau tidak aktif di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP),” kata Muddain, Minggu (1/3/2026).

Ia menegaskan bahwa legalitas formal merupakan syarat mutlak agar kelompok nelayan dapat menerima bantuan pemerintah. Setiap kelompok nelayan harus terdaftar secara resmi, mulai dari tingkat kelurahan hingga Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kaltara.

Berdasarkan hasil reses yang dilaksanakan beberapa waktu lalu di kawasan Juwata Laut dan Lingkas Ujung, para nelayan dan petambak menyampaikan berbagai kebutuhan yang mendesak.

Beberapa di antaranya seperti mesin 15 PK dan mesin dompeng, alat tangkap berupa pukat, peti fiber untuk penyimpanan hasil tangkapan, aki tenaga surya, hingga ekskavator untuk perbaikan tambak di wilayah Lingkas Ujung.

Politisi Partai Demokrat tersebut menegaskan bahwa saat ini dirinya fokus mendampingi para nelayan untuk membenahi administrasi kelompok agar dapat memenuhi syarat penerima bantuan.

Dengan demikian, kelompok nelayan diharapkan dapat masuk dalam usulan program bantuan pada APBD Perubahan 2026 maupun APBD Murni 2027.

“Kalau alat tangkapnya memadai, hasil tangkapan tentu meningkat. Pada akhirnya kesejahteraan keluarga nelayan juga ikut naik,” pungkasnya.(Adv)