oleh

Penyelundupan Miras Kembali Terbongkar di Perbatasan Sebatik, Jalur Tikus Masih Jadi Celah Kejahatan

NUNUKAN,klikkaltara.id – Upaya penyelundupan minuman keras (miras) dari Malaysia ke Indonesia kembali terungkap di wilayah perbatasan Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Sebanyak 146 botol miras berbagai merek diamankan personel Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI–Malaysia Sektor Timur Yonkav 13/Lembuswana bersama Unit Intel Kodim 0911/Nunukan, Minggu (28/12/2025) malam.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa jalur tidak resmi atau jalur tikus di kawasan perbatasan masih menjadi celah yang dimanfaatkan jaringan penyelundupan lintas negara. Penggagalan tersebut terjadi di wilayah Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, hanya sekitar 150 meter dari Patok Perbatasan P 127.

Dansatgas Pamtas RI–Malaysia Sektor Timur Yonkav 13/Lembuswana menyampaikan, keberhasilan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di jalur perbatasan pada malam hari.

“Informasi dari masyarakat menjadi kunci utama. Begitu menerima laporan, kami langsung berkoordinasi dengan unsur intelijen dan membentuk patroli gabungan,” ujar Dansatgas dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (29/12/2025).

Modus Timbun, Pelaku Kabur ke Malaysia

Berdasarkan kronologi, patroli gabungan bergerak menyisir jalur rawan menuju patok perbatasan. Sekitar pukul 22.30 WITA, petugas melihat kilatan cahaya senter dari arah wilayah Malaysia. Namun, orang tak dikenal (OTK) yang diduga pelaku penyelundupan langsung melarikan diri ke wilayah negara tetangga saat mengetahui kehadiran aparat.

Petugas kemudian melanjutkan penyisiran dan menemukan sebuah pondok kecil yang disamarkan dengan kain serta daun kering. Di dalamnya tersimpan 15 dus berisi minuman keras yang diduga akan diedarkan di wilayah Indonesia.

“Modus penimbunan sementara ini menunjukkan pelaku cukup memahami medan dan pola pengamanan aparat,” kata Dansatgas.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 100 botol miras merek R&B Montoku, 40 botol merek Laubour, dan 6 botol merek T-Qila, dengan total nilai sekitar Rp 19,2 juta.

Pembinaan Teritorial Dinilai Berhasil

Sementara itu, Perwira Seksi Teritorial (Pasiter) Satgas Pamtas RI–Malaysia Sektor Timur Yonkav 13/Lembuswana, Kapten Kav Yurika Anggoro Putra, menilai temuan tersebut merupakan hasil nyata dari pembinaan jaring teritorial dan pemantauan wilayah yang dilakukan secara intensif di kawasan perbatasan.

“Temuan minuman keras ini menunjukkan bahwa pembinaan teritorial dan pengawasan wilayah yang kami lakukan berjalan efektif. Namun di sisi lain, ini juga menjadi indikasi masih adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan di wilayah perbatasan,” ujar Yurika.

Menurut dia, peredaran miras ilegal berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap ketenteraman masyarakat, terlebih menjelang pergantian malam tahun baru.

“Oleh karena itu, Satgas Pamtas Yonkav 13/Lembuswana telah melakukan langkah-langkah koordinatif bersama pihak berwenang untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Tantangan Pengamanan Perbatasan

Pulau Sebatik dikenal memiliki banyak jalur tradisional yang sejak lama digunakan sebagai akses lintas batas. Kondisi geografis ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat keamanan, karena jalur-jalur tersebut kerap dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal, termasuk penyelundupan miras.

Pelarian pelaku ke wilayah Malaysia mengindikasikan adanya jaringan penyelundupan lintas negara yang terorganisir. Untuk itu, Satgas Pamtas akan melakukan pendalaman intelijen guna mengungkap jaringan di balik peredaran miras ilegal tersebut.

Ke depan, Satgas Pamtas berkomitmen meningkatkan kegiatan pembinaan teritorial serta pengawasan wilayah sebagai langkah pencegahan dini.

“Pengawasan dan pembinaan akan terus kami tingkatkan untuk menciptakan situasi wilayah perbatasan yang aman, tertib, dan kondusif,” ujar Yurika.

Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Pos Bambangan dan selanjutnya diserahkan ke Markas Komando Taktis (Makotis) Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonkav 13/Lembuswana guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.