TANJUNG SELOR,klikkaltara.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Utara merilis perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit fiktif di Bank Kaltimtara.
Dari hasil penyelidikan mendalam, penyidik menemukan adanya penggunaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif secara terstruktur untuk memperoleh persetujuan kredit, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp208 miliar.
Penyidik mencatat terdapat 47 fasilitas kredit yang diduga menggunakan SPK fiktif, dengan 25 fasilitas kredit berada di wilayah Kanwil Kaltara 17 di Kabupaten Nunukan dan 5 di Tanjung Selor.
Penanganan perkara melibatkan pemeriksaan terhadap sekitar 100 saksi dari berbagai unsur, termasuk internal Bank Kaltimtara, pihak kreditur, dan pihak bouwheer.
Selain itu, lima ahli di bidang pidana, perbankan, dan keuangan negara turut dimintai keterangan.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan total kerugian negara mencapai Rp208 miliar. Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan enam orang tersangka, yakni DSM, SA, DA, RA, BS, dan AD. Empat tersangka telah ditahan di Polda Kaltara, sementara dua lainnya menjalani tahanan di Lapas Cipinang terkait perkara berbeda. Dua dari para tersangka merupakan mantan kepala cabang Bank Kaltimtara.
Dalam rangka pemulihan kerugian negara, Ditkrimsus telah mengamankan sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak senilai Rp30 miliar, barang bukti lain, serta uang tunai sebesar Rp3.893.818.321. Penyidik juga menyita satu pucuk senjata api jenis pistol Walther PPKS kaliber 22 LR beserta dua magazin.
Polda Kaltara menyampaikan bahwa proses penyisiran aset masih terus dilakukan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara. Penanganan kasus ini turut melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, serta manajemen Bank Kaltimtara.
“Kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci agar penanganan perkara berjalan menyeluruh dan profesional,” ujar Dirkrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, Rabu (03/12/25).
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada OJK dan Bank Kaltimtara atas dukungan dalam pengungkapan kasus kredit fiktif tersebut.
Selain penegakan hukum, Polda Kaltara menegaskan akan memperkuat kerja sama dengan OJK dan pihak perbankan untuk mendorong perbaikan sistem mitigasi risiko internal, sehingga kasus serupa dapat dicegah.
“Ditkrimsus Polda Kaltara berkomitmen mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi secara profesional dan proporsional, demi mewujudkan visi Indonesia Emas,” tegas Kombes Pol Dadan Wahyudi. (Adv)













