TARAKAN,klikkaltara.id – Kepolisian Resor Tarakan berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar setelah menangkap seorang kurir yang membawa lebih dari 3 kilogram sabu. Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H., pada Senin (1/12/2025).
Tersangka berinisial AS (24) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba pada Kamis, 27 November 2025, di Jalan Cahaya Baru, Kelurahan Karang Harapan, Tarakan Barat. Penangkapan bermula dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika.
Saat dilakukan penyelidikan, polisi menemukan dua orang yang mengendarai sepeda motor sambil membawa plastik hitam. Salah satu pelaku melarikan diri ke area perkebunan, sementara AS berhasil diamankan. Penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat menemukan tiga bungkus sabu seberat total 3.041,02 gram, disembunyikan dalam kardus berlakban.
Polisi menyebut, AS bersama rekannya berinisial SP yang kini masuk DPO bertugas mengambil paket narkotika yang akan dikirim ke Bontang, Kalimantan Timur, melalui jalur laut dan darat. Modus yang digunakan adalah memodifikasi barang kiriman dan menyamarkannya sebagai produk legal.
Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi satu unit HP, motor Honda Scoopy, plastik hitam, pipet kaca, korek api, hingga kardus yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Kapolres mengungkapkan, barang bukti sabu tersebut memiliki nilai ekonomis sekitar Rp4,56 miliar dan berpotensi menjerumuskan lebih dari 36 ribu orang jika berhasil diedarkan. AS juga mengaku dijanjikan upah Rp60 juta untuk mengantarkan paket tersebut.
Atas tindakannya, AS dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman 5–20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar–Rp10 miliar.
Polres Tarakan menegaskan komitmen untuk terus menekan jaringan peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.










