NUNUKAN,klikkaltara.id – Kabupaten Nunukan, yang berbatasan langsung dengan Malaysia, menjadi titik rawan peredaran narkoba. Ancaman ini diungkap langsung oleh anggota DPRD Kaltara Dapil IV Nunukan, Ruman Tumbo, dalam sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kaltara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,Minggu,(30/11/2025).
Menurut Ruman Tumbo, jalur perbatasan sering dimanfaatkan jaringan internasional untuk menyelundupkan narkotika ke Indonesia.
“Banyak kasus narkotika di Nunukan ternyata berasal dari negeri jiran. Ini bukan hanya angka statistik, tapi ancaman nyata bagi masa depan anak-anak kita,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa narkoba bukan hanya merusak tubuh, tapi juga menghancurkan masa depan generasi muda dan meretakkan keharmonisan keluarga.
“Sekali terjerat, sulit lepas. Pencegahan harus dimulai dari lingkungan terdekat, rumah dan sekolah,” kata Ruman Tumbo dengan nada serius.
Sosialisasi ini juga menekankan peran RT dan orang tua sebagai benteng pertama dalam memantau dan membimbing anak-anak. Komunikasi terbuka, pengawasan konsisten, dan perhatian pada pergaulan remaja menjadi kunci mencegah mereka terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Ruman Tumbo menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat hukum, tapi tanggung jawab bersama.
“Dengan kerja sama RT, masyarakat, dan aparat penegak hukum, saya yakin upaya kita memberantas narkoba di Nunukan bisa lebih efektif,” pungkasnya.
Sosialisasi Perda ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh lapisan masyarakat untuk bergerak bersama, melindungi generasi muda, dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Nunukan.(Adv)















