oleh

Lewat Sosperda, Supa’ad Hadianto Kupas Tuntas Ancaman Penyakit Menular di Tarakan

TARAKAN,klikkaltara.id – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Supa’ad Hadianto, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Penyakit Menular di Ponles, Kampung Bugis, Kota Tarakan, Sabtu (29/11/2025).

Kegiatan ini diikuti para tokoh masyarakat, ketua RT, serta perwakilan warga dari berbagai wilayah di Kota Tarakan. Hadir sebagai narasumber Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara Usman, perwakilan BPJS Kesehatan, serta RSUD dr. Jusuf SK.

Semangat Pembentukan Perda dari Pengalaman Pandemi

Dalam sambutannya, Supa’ad Hadianto menjelaskan bahwa lahirnya Perda Penanggulangan Penyakit Menular tidak terlepas dari pengalaman berat masyarakat saat menghadapi pandemi COVID-19.

“Kenapa ada Perda seperti ini? Semangat kita itu pada saat COVID-19. Banyak masyarakat yang begitu mencekam,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penyakit menular bukan hanya COVID-19, tetapi juga TBC, kusta, demam berdarah, dan lainnya. Karena itu, Perda ini menjadi landasan penting bagi upaya pencegahan, penanggulangan, hingga penanganan medis secara terstruktur.

Politisi NasDem tersebut turut mendorong peserta untuk menyebarluaskan pemahaman terkait isi Perda dan langkah pencegahan penyakit menular di lingkungan masing-masing.

Pemprov Kaltara Siapkan BPJS Gratis Rp26 Miliar

Supa’ad juga menyinggung komitmen Pemprov Kaltara dalam memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.

“Saya hadirkan BPJS karena banyak sekali keluhan masyarakat. Kemudian Pak Usman selaku Kadis Kesehatan akan menyampaikan bahwa di APBD tahun 2024 ada BPJS gratis bagi masyarakat kurang mampu,” jelasnya.

Ia menyebutkan anggaran BPJS gratis mencapai Rp26 miliar, terdiri dari Rp20 miliar pada APBD murni dan tambahan Rp6 miliar pada APBD Perubahan.

Ini disebutnya sebagai bentuk konsistensi pemerintah dalam meningkatkan kualitas kesehatan dan pendidikan masyarakat.

Benahi Persepsi Pelayanan BPJS di Rumah Sakit

Supa’ad juga menyoroti keluhan warga terkait lamanya proses rawat inap BPJS di rumah sakit.

“Bukan itu sebenarnya. Pelayanan BPJS itu sampai tuntas. Sampai betul-betul dokter yang menangani menyatakan tuntas, baru pasien bisa keluar,” tegasnya.

Ia juga menyinggung rencana penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai regulasi Kementerian Kesehatan yang akan mengubah skema kelas layanan BPJS.

Kadis Kesehatan: TBC Masih Jadi Masalah Serius

Kadis Kesehatan Provinsi Kaltara, Usman, menjelaskan bahwa penyakit menular disebabkan oleh mikroorganisme, virus, atau bakteri. Penularannya bisa terjadi secara langsung, seperti pada TBC dan kusta, maupun tidak langsung melalui vektor seperti demam berdarah.

“Walaupun kondisi sekarang sudah berkurang, tetapi masih sering terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB),” jelas Usman.

Ia menambahkan bahwa KLB dapat terjadi bahkan dengan satu kasus baru, sementara penyebaran lebih luas dapat berkembang menjadi pandemi seperti COVID-19.

Stigma Bikin Pasien TBC Enggan Berobat

Menurut Usman, salah satu penyakit yang masih mendapat perhatian serius adalah Tuberkulosis (TBC).

“Sampai sekarang TBC masih menjadi masalah. Karena masih ada stigma, kita malu kalau dikatakan TBC sehingga tidak mau mendatangi proses pengobatan,” ungkapnya.

Usman menegaskan bahwa TBC dapat disembuhkan, namun pasien sering berhenti minum obat sebelum waktunya setelah merasa sehat, sehingga memicu resistensi obat.

Ia turut mengingatkan bahwa selain penyakit menular, penyakit tidak menular (PTM) seperti hipertensi, stroke, dan diabetes melitus juga terus meningkat akibat perubahan gaya hidup masyarakat.(Adv)