NUNUKAN,klikkaltara.id – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Rahman, S.K.M., M,Kes, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No.6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di tiga titik kecamatan di Pulau Sebatik pada Sabtu (29/11/2025).
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan penyelenggaraan pendidikan, sekaligus menyerap aspirasi terkait kebutuhan fasilitas serta mutu pendidikan di daerah perbatasan.
Tiga titik lokasi sosialisasi berlangsung di wilayah Sebatik Timur, yang dihadiri para kepala sekolah, tokoh masyarakat, pemuda, para orang tua siswa, serta perwakilan organisasi pendidikan.
Dalam pemaparannya, Rahman menegaskan bahwa Perda No.6 Tahun 2023 hadir untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di Kalimantan Utara lebih terarah, merata, dan inklusif. Ia menekankan bahwa masyarakat perbatasan seperti Sebatik harus mendapatkan perhatian penuh dalam hal fasilitas, tenaga pendidik, serta akses terhadap pendidikan layak.
“Perda ini dibuat untuk memastikan tidak ada satu pun anak di Kaltara terutama wilayah terluar seperti Sebatik yang tertinggal dalam layanan pendidikan. Negara wajib hadir, dan DPRD berkewajiban memastikan pelaksanaannya berjalan nyata,” ujar Rahman dalam sambutannya.
Rahman juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten, sekolah, serta masyarakat dalam memaksimalkan implementasi perda. Menurutnya, pendidikan bukan hanya soal ruang kelas, tetapi juga kualitas tenaga pendidik, kurikulum yang adaptif, serta dukungan fasilitas penunjang.
Peserta sosialisasi aktif menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi, mulai dari keterbatasan guru mata pelajaran tertentu, kondisi bangunan sekolah, hingga akses transportasi bagi siswa dari wilayah terpencil.
Salah satu tokoh masyarakat Sebatik Barat, H. Jufri, menyampaikan harapannya agar Perda ini benar-benar menjadi dasar percepatan pembenahan sektor pendidikan di Sebatik.
“Kami berharap Perda ini tidak hanya berhenti pada sosialisasi. Anak-anak di Sebatik ini butuh perhatian besar. Guru kurang, fasilitas terbatas, dan akses sulit. Melalui kegiatan ini, kami merasa suara kami didengar,” ujarnya.
Rahman menegaskan bahwa seluruh aspirasi masyarakat akan menjadi catatan penting bagi DPRD Kaltara dalam mendorong pemerintah daerah menindaklanjuti kebutuhan mendesak di lapangan.
“Aspirasi dari tiga titik ini sangat konkret. Ini akan kami bawa ke provinsi sebagai rekomendasi dalam rapat pembahasan pendidikan. Tidak boleh ada kesenjangan layanan antara wilayah kota dan perbatasan,” tegasnya.
Sosperda ditutup dengan sesi diskusi interaktif antara peserta dan tim legislator, serta pembagian materi Perda No.6 Tahun 2023 yang mudah dipahami untuk memudahkan masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan di Kaltara.(Adv)
