TARAKAN,klikkaltara.id – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, menegaskan BPJS Kesehatan wajib memberikan layanan maksimal tanpa diskriminasi. Pernyataan ini disampaikan saat Sosialisasi Perda 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Rumah Makan Padang Mak Enek, Kamis (27/11/2025).
Syamsuddin menyoroti keluhan masyarakat terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk pasien IGD yang kadang tidak terakomodir. Ia menegaskan masa rawat inap tidak boleh dibatasi secara kaku, dan keputusan pulang harus berdasarkan kondisi medis.
Meski anggaran terbatas, pemerintah daerah tetap mendukung program Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan alokasi Rp 20 miliar tahun ini, termasuk tambahan Rp 6 miliar pada perubahan 2025.
“Ini bukti komitmen tinggi pemerintah untuk memastikan layanan kesehatan merata,” katanya.
Pertemuan langsung dengan masyarakat dan BPJS ini diharapkan menjadi evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kaltara.(Adv)












