oleh

DPRD Kaltara Dorong Pelayanan Kesehatan Maksimal bagi Peserta JKN

TARAKAN,klikkaltara.id – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Syamsuddin Arfah, menegaskan pentingnya pelayanan kesehatan yang maksimal dan bebas diskriminasi bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pernyataan tersebut disampaikan saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Kaltara Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Rumah Makan Padang Mak Enek, Kota Tarakan, Kamis (27/11/2025).

Syamsuddin menyoroti adanya keluhan masyarakat yang merasa mendapat perlakuan berbeda saat berobat menggunakan BPJS Kesehatan.

“Terkesan ada diskriminasi. BPJS ini tidak boleh menjadi alasan pembiaran di rumah sakit,” tegasnya.

Ia juga menekankan agar rumah sakit tidak membatasi lama rawat inap pasien.

“Kalau orang masih butuh perawatan, harus tetap diterima, tidak harus 3 hari langsung pulang,” tambahnya.

Untuk memastikan mutu layanan dan implementasi Perda Kesehatan, Syamsuddin mendorong masyarakat melapor apabila mengalami diskriminasi atau pelayanan buruk. Pengaduan dapat disampaikan melalui Care Center BPJS 165, WhatsApp Pandawa 0811-8165-165, atau langsung ke Komisi IV DPRD Kaltara.

“Keluhan ini menjadi bahan evaluasi dan dasar pengambilan kebijakan anggaran di masa depan,” ujarnya.

Syamsuddin juga menekankan komitmen DPRD dalam mendukung anggaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN, yang harus diikuti dengan pelayanan maksimal bagi masyarakat. (Adv)