BULUNGAN,klikkaltara.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Paripurna Ke-37 Masa Persidangan I Tahun 2025, Selasa (18/11/2025).
Agenda rapat membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2026 yang sebelumnya telah disampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.
Suasana rapat sempat memanas ketika Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, menyoroti rendahnya tingkat kehadiran perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dari pantauan, hanya sebagian kecil OPD yang hadir mengikuti rapat penting tersebut.
“Saya menyampaikan teguran bahwa ketidakhadiran mereka (OPD) kurang menghormati lembaga legislatif. Karena yang kita bahas ini adalah usulan mereka juga,” tegas Achmad Djufrie.
Ia menekankan bahwa dalam rapat jawaban Pemerintah atas pandangan umum DPRD, seluruh OPD wajib mengetahui dan mengikuti proses tersebut, bukan hanya kepala daerah.
“Semua harus tahu apa yang dikritisi oleh DPRD, bukan hanya Gubernur atau Wakil Gubernur. Karena yang menjalankan program nantinya adalah para OPD,” ujarnya.
Atas kondisi ini, Achmad Djufrie meminta agar Pemprov Kaltara menjadikannya sebagai bahan evaluasi bersama, sehingga koordinasi dan sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat berjalan lebih baik.
“Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Oleh sebab itu, harus bersinergi dengan DPRD sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23,” tandasnya. (Adv)
