TANJUNG SELOR,klikkaltara.id – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Paripurna Ke-35 Masa Sidang I Tahun 2025 dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Senin (17/11/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL., didampingi Wakil Ketua H. Muddain, ST., serta dihadiri seluruh anggota DPRD. Hadir pula Gubernur Kalimantan Utara Dr. H. Zainal A. Paliwang, SH., M.Hum., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat tinggi pratama dan administratur Pemprov Kaltara, serta tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat.
Latar Belakang
Agenda penyampaian Nota Keuangan APBD 2026 merupakan tindak lanjut dari pembahasan dan kesepakatan KUA-PPAS 2026 yang sebelumnya disahkan pada Rapat Paripurna Ke-33 tanggal 20 Oktober 2025. Penyusunan APBD 2026 juga merujuk pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Regulasi tersebut menjadi dasar penyelerasan antara kebijakan anggaran daerah, prioritas pembangunan, kemampuan keuangan daerah, dan arah kebijakan nasional.
Penyampaian Gubernur
Dalam sambutannya, Gubernur Zainal menyampaikan bahwa Nota Keuangan Raperda APBD 2026 merupakan bentuk implementasi dari dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah. Dokumen tersebut memuat kebijakan, strategi, serta prioritas pembangunan Kalimantan Utara untuk tahun anggaran mendatang.
Menurutnya, penyusunan Raperda APBD 2026 menitikberatkan pada peningkatan pembangunan strategis, penguatan ekonomi daerah, serta optimalisasi pelayanan publik yang lebih merata di seluruh wilayah Kaltara.
Penyerahan Dokumen
Rapat paripurna diakhiri dengan penyerahan resmi Dokumen Raperda APBD 2026 dari Gubernur Kaltara kepada pimpinan DPRD sebagai langkah awal pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif hingga tahap penetapan.
(hms)
