BULUNGAN,klikkaltara.id — Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Hamka, mengusulkan agar Pemerintah Daerah menginisiasi program pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berbasis komunitas di wilayah Kaltara.
Usulan ini muncul menyusul meningkatnya kerentanan masyarakat terhadap TPPO, terutama di perbatasan, yang kerap menjadi jalur pergerakan pekerja migran nonprosedural. Hamka menekankan pentingnya pengawasan terhadap mobilitas manusia sekaligus perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI).
Legislator asal Kabupaten Bulungan ini menegaskan, fokus pengawasan tidak boleh hanya pada arus tenaga kerja asing masuk, tetapi juga pada upaya memutus mata rantai perdagangan orang. “Kerja sama dengan imigrasi dan instansi teknis lainnya harus diperkuat untuk menutup celah yang dimanfaatkan calo atau agen tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Hamka menjelaskan, perekrutan ilegal masih menyasar masyarakat di tingkat desa karena rendahnya pemahaman tentang prosedur keberangkatan resmi. TPPO, menurutnya, tidak hanya soal dokumen palsu, tetapi juga keselamatan warga yang bekerja di luar negeri tanpa perlindungan.
Politisi PDIP ini menegaskan, “Perlindungan PMI harus menjadi kepentingan utama negara.” Komisi I DPRD mendorong program pencegahan berbasis komunitas di kawasan rawan migrasi ilegal dengan melibatkan aparat desa, tokoh masyarakat, hingga keluarga calon pekerja. “Upaya pencegahan harus komprehensif dan berkelanjutan,” tegas Hamka.









