BULUNGAN,klikkaltara.id – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Syamsuddin Arfah, M.Si, menyoroti perbedaan data antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) dengan Badan Pusat Statistik (BPS) terkait jumlah pekerja rentan yang berhak mendapatkan bantuan premi perlindungan tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, Syamsuddin juga menekankan pentingnya penyamaan persepsi dan pengalokasian anggaran minimal Rp 2 miliar pada APBD Provinsi Kaltara Tahun 2026, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan amanat regulasi dan Instruksi Presiden (Inpres) tentang jaminan sosial tenaga kerja.
Hal tersebut disampaikan Syamsuddin saat memimpin rapat gabungan Komisi DPRD Kaltara bersama Disnakertrans Provinsi Kaltara dan BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, yang membahas program perlindungan bagi pekerja rentan.
Rapat tersebut juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL, serta sejumlah anggota DPRD lainnya, antara lain Supaad Hadianto, SE., Muhammad Hatta, ST., Rahman, S.KM., M.Kes., Dino Andrian, SH., Listiani, Yancong, S.Pi., Jufri Budiman, S.Pd., Hj. Aluh Berlian, SH., M.Si., Moh. Nafis, ST., Adi Nata Kusuma, Kornie Serliany, dan Rakhmat Sewa, SE.
Sementara dari pihak pemerintah hadir Plt. Kepala Disnakertrans Prov. Kaltara, Asnawi, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, Masbuky.
Dalam paparannya, Asnawi menjelaskan bahwa pada tahun 2024 sebanyak 54.000 pekerja rentan di Kaltara telah difasilitasi mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, pada tahun 2025 terjadi efisiensi anggaran, sehingga program tersebut belum dapat dialokasikan kembali.
“Untuk tahun 2026, kami akan kembali mengusulkan anggaran melalui pagu APBD guna memastikan perlindungan terhadap pekerja rentan tetap berjalan, sesuai arahan Gubernur Kalimantan Utara,” tegasnya.
Dari pihak BPJS Ketenagakerjaan, Masbuky menambahkan bahwa program jaminan sosial tenaga kerja merupakan fokus nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang meliputi pemberdayaan, perlindungan, dan pendidikan tenaga kerja, sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004, Inpres Nomor 2 Tahun 2021, dan Inpres Nomor 8 Tahun 2024.
Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati beberapa poin penting, antara lain:
1. Penganggaran program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan diproyeksikan sebesar Rp 4 miliar untuk 10 bulan, atau minimal Rp 2 miliar pada APBD 2026.
2. Penyusunan kriteria penerima manfaat agar pendataan pekerja rentan lebih terarah dan transparan.
3. Pemberian kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang telah terverifikasi guna mempermudah identifikasi dan penyaluran perlindungan sosial.
Rapat tersebut menegaskan komitmen bersama DPRD, Disnakertrans, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperkuat perlindungan sosial bagi seluruh pekerja rentan di Provinsi Kalimantan Utara, serta memastikan sinkronisasi data dan kesiapan anggaran pada tahun mendatang.(adv)









