NUNUKAN,klikkaltara.id – Persoalan konflik lahan antara masyarakat adat dan korporasi pemegang izin konsesi di Kabupaten Nunukan mendapat sorotan serius dari Anggota DPRD Nunukan, Donal, S.Pd. Ia menekankan, pemerintah pusat harus bertindak tegas agar hak rakyat tidak terabaikan.
Donal bersama perwakilan masyarakat adat melakukan audiensi dengan Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat KLHK di Jakarta, menyampaikan berbagai permasalahan yang sudah berlangsung puluhan tahun.
“Negara tidak boleh terlihat lemah dalam menghadapi persoalan yang menyangkut kepentingan rakyat banyak. Persoalan agraria di Nunukan tidak bisa terus dibiarkan berlarut. Rakyat butuh kepastian hukum atas ruang hidup mereka,” kata Donal.
Menurutnya, penyelesaian konflik lahan selama ini lamban, sementara masyarakat adat yang telah turun-temurun tinggal di tanah leluhur sering terdesak kepentingan perusahaan. Salah satu konflik yang belum tuntas adalah antara warga dan PT Adindo Hutani Lestari (AHL), yang meski melalui mediasi, belum memberi hasil nyata.
DPRD Nunukan berencana mengajukan rekomendasi resmi ke KLHK, Kementerian ATR/BPN, dan Komisi IV DPR RI untuk mengevaluasi izin perusahaan yang masih menimbulkan konflik.
“Negara harus hadir. Tidak boleh ada lagi masyarakat yang kehilangan haknya hanya karena lemah secara administrasi. Hukum harus berpihak pada kebenaran, bukan pada modal,” pungkasnya.











