BULUNGAN,klikkaltara.id – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy S.I.K., menerima kunjungan audiensi dari Wakil Gubernur Kaltara Ingkong Ala, S.E., M.Si., bersama delapan tokoh pengurus Lembaga Adat Dayak Kenyah (LADK) Provinsi Kaltara. Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kapolda pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2025 ini, fokus membahas upaya menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah tersebut.
Dalam sambutannya, Kapolda Kaltara Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy S.I.K menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas inisiatif kunjungan tersebut. Kapolda Kaltara menegaskan bahwa Polri tidak dapat bekerja sendiri dan sangat membutuhkan bantuan serta sinergi dari tokoh adat dan seluruh lapisan masyarakat.
Beberapa hal yang didiskusikan dalam pertemuan tersebut meliputi:
1. Dukungan Keamanan: LADK meminta arahan dan dukungan Kapolda agar dapat membantu menciptakan dan mempertahankan situasi yang kondusif di tengah masyarakat adat.
2. Perdagangan Senpi Ilegal: Adanya laporan mengenai praktik bisnis ilegal penjualan pucuk senjata api (senpi) di daerah Malinau.
3. Perdagangan Narkotika: Isu maraknya penjualan sabu (Narkoba) yang disinyalir masuk dari Malaysia ke daerah Mansalong yang menjadi perhatian serius.
Kapolda menyatakan keprihatinannya yang mendalam terhadap laporan tersebut, terutama terkait peredaran Narkoba dan senjata ilegal. “Ini berbahaya sekali, Siapa lagi kalau bukan Polisi yang akan mengamankan dan melindungi masyarakat dari ancaman ini,” tegas Kapolda.
Tindak Lanjut oleh Lembaga Adat Dayak Kenyah.
Menanggapi laporan dan diskusi tersebut, Lembaga Adat Dayak Kenyah Kalimantan Utara berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah tindak lanjut yang terstruktur:
1. Klarifikasi dan Penelusuran Adat: LADK akan segera melakukan klarifikasi dan penelusuran secara adat untuk memastikan kebenaran dan validitas informasi yang disampaikan, khususnya terkait peredaran senpi dan Narkoba.
2. Koordinasi Hukum: Lembaga adat akan berkoordinasi erat dengan Polda Kaltara. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, tindakan akan diambil dengan mempertimbangkan aturan hukum dan adat istiadat yang berlaku.
3. Penyusunan Rekomendasi: LADK akan menyusun rekomendasi tindak lanjut yang komprehensif, mencakup aspek adat dan hukum, sebagai dasar penyelesaian kasus.
Melalui sinergi ini diharapkan penanganan isu keamanan di Kaltara, terutama yang melibatkan wilayah adat, dapat berjalan efektif dengan mengedepankan pendekatan hukum dan kearifan lokal.