NUNUKAN,klikkaltara.id – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan asal Dapil Sebatik, Ramsah, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) di Desa Padaidi, Kecamatan Sebatik, Kamis (9/10/2025).
Sosialisasi ini digelar agar masyarakat, khususnya petani, memahami isi Perda PLP2B secara menyeluruh. Selain menerima informasi, warga juga bisa menyampaikan masukan dan persoalan yang dihadapi di lapangan.
“Kami ingin masyarakat melihat bahwa anggota DPRD tidak hanya duduk diam, tapi juga hadir membantu mereka meningkatkan taraf hidup, salah satunya lewat sosialisasi sambil menyerap aspirasi dan keluhan,” kata Ramsah
Diskusi dalam kegiatan ini membahas kondisi nyata pertanian di Nunukan serta tantangan menjaga lahan agar tetap produktif. Ramsah menilai, perlindungan lahan pertanian sangat penting untuk memperkuat ketahanan pangan daerah dan menekan ketergantungan terhadap pasokan pangan dari luar.
Sebagai narasumber, Aris Nur menjelaskan bahwa Perda PLP2B merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Pemerintah punya kewajiban menyiapkan fasilitas berupa insentif dan bantuan kepada petani yang bergerak di bidang pangan berkelanjutan. Perda ini jadi jaminan bagi petani ke depan. Masyarakat harus ubah mindset bahwa penting menciptakan wilayah yang mandiri secara pangan,” ujarnya.
Ramsah menegaskan, kegiatan sosialisasi ini juga menjadi bagian dari tugas DPRD di daerah pemilihan untuk memastikan kebijakan daerah tersampaikan dengan baik ke masyarakat.
“Kami bersama pemerintah dan masyarakat akan terus bersinergi menciptakan ketahanan pangan sebagai pondasi kemandirian bangsa,” tutup Ramsah.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin termotivasi mengembangkan sektor pertanian dan memperluas lahan tanam guna mendukung kemandirian pangan di Sebatik yang berbatasan langsung dengan Malaysia.