oleh

Bupati Irwan Buka Pekan Pelayanan Publik dan Job Fair 2025, Awali HUT ke-26 Nunukan

NUNUKAN,klikkaltara.id – Pemerintah Kabupaten Nunukan menggelar Pekan Pelayanan Publik dan Job Fair 2025 sebagai pembuka rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Kabupaten Nunukan. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, S.E di GOR Dwikora Nunukan, Rabu (8/10/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Irwan mengatakan kegiatan ini menjadi wujud komitmen pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan terbaik sekaligus membuka kesempatan kerja bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

“Job Fair kali ini menghadirkan sejumlah perusahaan dan BUMN yang membuka berbagai lowongan pekerjaan untuk masyarakat Nunukan,” kata Irwan.

Selain job fair, Pekan Pelayanan Publik juga menghadirkan layanan terpadu seperti pelayanan kesehatan, administrasi kependudukan, perizinan, hingga pelayanan sosial. Menurut Irwan, langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah untuk menghadirkan layanan yang cepat, mudah, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Irwan menambahkan, perayaan HUT ke-26 Kabupaten Nunukan tahun ini tidak dilaksanakan secara meriah seperti tahun sebelumnya. Anggaran yang ada dialihkan untuk kegiatan sosial dan program yang langsung menyentuh masyarakat.

“Anggaran kita manfaatkan untuk hal yang lebih berdampak, seperti menyalurkan 10 ribu paket sembako untuk masyarakat kurang mampu dan membuka peluang kerja bagi warga lokal,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Ir. Jabbar selaku Ketua Panitia HUT ke-26 menyebutkan, Job Fair 2025 menyediakan 349 lowongan pekerjaan dari berbagai sektor.

“Sebanyak 159 lowongan tersedia di sektor formal seperti perbankan, perkebunan, perikanan, dan kehutanan. Sementara sektor informal didominasi oleh tenaga kerja perkebunan, asisten rumah tangga, dan pekerja migran,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Irwan juga menyerahkan sertifikat penghargaan kepada perusahaan dan BUMN yang berpartisipasi membuka lowongan kerja. Selain itu, turut diserahkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan kepada penerima manfaat. (Prokompim)

News Feed