NUNUKAN,klikkaltara.id – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nunukan, Dr. Andi Mulyono, mendesak pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Sebatik untuk segera mengambil langkah tegas menghentikan seluruh aktivitas bongkar muat di dermaga dan terminal khusus (Tersus) milik swasta di Pulau Nunukan dan Sebatik yang tidak memiliki izin pembangunan maupun izin operasional.
Menurut Andi, keberadaan perusahaan pengelola terminal khusus tanpa izin resmi menciptakan iklim usaha yang tidak sehat dan merugikan pelaku industri pelabuhan yang taat aturan.
“Perusahaan Tersus yang resmi dan mengantongi izin akan sulit berkembang jika harus bersaing dengan perusahaan bodong yang tidak memenuhi aturan hukum. Ini menciptakan ketidakadilan dalam sistem investasi,” tegas Andi Mulyono, Senin (7/10/2025).
Politikus yang juga bergelar Doktor Hukum itu menegaskan, Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, setiap perusahaan wajib tunduk pada peraturan, termasuk kewajiban memiliki izin usaha sebelum beroperasi.
“Saya selaku wakil rakyat di komisi yang membidangi perizinan, mendorong pemerintah daerah, pemerintah provinsi, KSOP, dan aparat kepolisian untuk menghentikan praktik investasi ilegal ini,” ujarnya.
Izin Usaha Jadi Ukuran Kelayakan dan Kepatuhan
Andi menjelaskan, izin operasional Tersus bukan sekadar formalitas administratif, tetapi juga menjadi tolak ukur kelayakan lokasi, administrasi, dan dampak lingkungan perusahaan.
“Perizinan memang memakan waktu, prosesnya panjang dan mahal. Tapi dari situ juga diuji apakah perusahaan tersebut memenuhi standar hukum, lingkungan, dan tanggung jawab sosial,” jelasnya.
Sayangnya, lanjut Andi, sebagian pengusaha memilih jalan pintas dengan tetap beroperasi tanpa izin resmi, yang justru berpotensi menimbulkan kekacauan administrasi dan tumpang tindih kewenangan antar lembaga bila terjadi pelanggaran hukum.
Rugikan Negara dan Timbulkan Celah Pelanggaran Batas
Lebih jauh, Andi Mulyono menyoroti bahwa praktik terminal khusus bodong tidak hanya merugikan dunia usaha, tetapi juga mengakibatkan kerugian negara.
“Perusahaan tanpa izin tidak membayar retribusi dan pajak. Bahkan di wilayah perbatasan seperti Sebatik, aktivitas bongkar muat ilegal bisa membuka celah bagi bisnis lintas negara tanpa kontrol yang jelas,” ungkapnya.
Ia menambahkan, di Sebatik sering terlihat aktivitas keluar-masuk barang dari dan ke Malaysia melalui pelabuhan atau terminal khusus. Jika dibiarkan, hal itu berpotensi merusak citra dan kedaulatan ekonomi Indonesia.
“Jangan sampai nama besar Indonesia tergeser karena bahan baku kita diklaim sebagai produksi Malaysia. Ini juga bisa menggerus rasa nasionalisme anak bangsa,” tegasnya lagi.
DPRD Akan Panggil Pengusaha dan Aparat Terkait
Sebagai langkah lanjutan, Komisi I DPRD Nunukan akan memanggil seluruh pengusaha Tersus, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas persoalan tersebut.
“Kami ingin memastikan bahwa investasi di Nunukan dan Sebatik tumbuh dalam koridor hukum yang benar. Semua pihak harus patuh aturan agar tidak merusak sistem ekonomi daerah,” pungkas Andi Mulyono. (Adv)