NUNUKAN,klikkaltara.id – Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI–Malaysia YonKav 13/Satya Lembuswana berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di wilayah perbatasan. Sebanyak 28 jerigen bensin dengan total 980 liter diamankan dan diserahkan kepada Bea Cukai Nunukan pada Minggu (14/9/2025).
Penyerahan barang bukti dilakukan secara resmi melalui pembacaan kronologi kejadian, penandatanganan berita acara, hingga pengangkutan BBM ke Kantor Bea Cukai Nunukan.
Kegiatan ini dipimpin oleh Dansatgas Pamtas RI-MLY YonKav 13/SL, Letkol Kav Ikhsan Maulana Pradana, S.I.P., M.I.P. Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kasi Perbendaharaan Bea Cukai Nunukan Andri Sayoga, Pasi Intel Lettu Kav Okta Adji Pratama, serta Pakum Satgas Letda Chk Anwar.
Rangkaian pengangkutan dimulai pukul 17.40 WITA dari Pos Bukit Keramat menuju Pos Bambangan, kemudian diseberangkan melalui Pelabuhan Speed Aji Putri. Setelah itu, barang bukti diangkut menggunakan truk NPS menuju Markas Komando Taktis Satgas Pamtas. Tepat pukul 20.40 WITA, pihak Bea Cukai resmi menerima dan membawa BBM ilegal tersebut ke kantor untuk proses hukum lebih lanjut.
Dansatgas Letkol Ikhsan menegaskan, keberhasilan ini membuktikan keseriusan Satgas Pamtas YonKav 13/SL dalam menjaga perbatasan dari aktivitas ilegal. “Sinergi dengan Bea Cukai sangat penting agar penegakan hukum di perbatasan berjalan optimal dan mampu menekan praktik penyelundupan yang merugikan negara,” ujarnya.
Sinergi antara TNI dan Bea Cukai ini diharapkan semakin memperkuat pengawasan dan mencegah masuknya BBM ilegal bernilai ekonomis tinggi ke wilayah Nunukan.