BULUNGAN,klikkaltara.id — Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K., meresmikan Gedung Regional Traffic Management Centre (RTMC) Polda Kaltara di Mapolda Kaltara, Kamis (18/9). Didampingi Wakapolda serta pejabat utama, peresmian ini menjadi tonggak penting modernisasi sistem pengawasan lalu lintas berbasis teknologi di Bumi Benuanta.
Gedung RTMC dibangun sebagai pusat kendali lalu lintas regional dengan sejumlah fungsi strategis, antara lain meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan pelanggaran secara real-time, menyediakan data serta analisis lalu lintas untuk dasar kebijakan yang akurat, mendukung transparansi penegakan hukum melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), hingga meminimalisir interaksi langsung petugas dan pelanggar guna mencegah pungli.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kaltara, AKBP Muhammad Saleh, S.I.K., dalam paparannya menjelaskan, sistem ETLE bekerja melalui lima tahapan, mulai dari kamera otomatis yang menangkap pelanggaran, proses verifikasi di back office, pengiriman surat konfirmasi, konfirmasi daring oleh pelanggar di situs konfirmasi-etle.polri.go.id, hingga pembayaran denda melalui kode BRIVA.
“Apabila denda tidak dibayarkan, maka STNK kendaraan yang bersangkutan akan diblokir,” jelasnya.
Kapolda Kaltara Irjen Pol. Djati menegaskan, penerapan RTMC bukan hanya sekadar penindakan, tetapi juga upaya mencegah praktik pungli.
“Sistem ini menghilangkan komunikasi langsung antara petugas dan pelanggar. Harapannya, masyarakat bisa mendukung transformasi digital ini demi keselamatan bersama,” ungkapnya.
Adapun masa sosialisasi ETLE di Kaltara dijadwalkan sepanjang September 2025, sebelum penindakan resmi mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2025 mendatang.