NUNUKAN,klikkaltara.id – Keluarga seorang anak perempuan berusia tiga tahun, sebut saja Mawar, korban dugaan pelecehan seksual di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menyuarakan kekecewaan mendalam. Mereka menilai lambannya proses hukum di kejaksaan membuat keadilan untuk anak mereka semakin kabur. Hingga kini, berkas perkara masih berstatus P-19, padahal masa penahanan tersangka akan segera berakhir.
Ibu korban, Yu, menceritakan awal mula kecurigaan muncul pada 11 Mei 2025 saat putrinya mengeluh sakit setiap kali buang air kecil. Kondisi Mawar memburuk hingga demam tinggi. Tiga hari kemudian, setelah diperiksa di puskesmas, Mawar mengaku bahwa rasa sakit itu disebabkan oleh “Om Ayam” — tetangganya yang belakangan diketahui berinisial M alias Muj, seorang honorer di salah satu dinas Pemkab Nunukan.
“Kami tidak berpikir dua kali, langsung lapor polisi. Kami ingin pelaku segera ditangkap dan anak kami mendapatkan keadilan,” ujar Yu dengan suara bergetar. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/51/V/2025/SPKT/POLRES NUNUKAN/POLDA KALIMANTAN UTARA.
Penyidik Polres Nunukan bertindak cepat. Muj ditangkap pada 16 Mei 2025 dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Sejak itu, keluarga terus mengikuti jalannya proses hukum. Mawar telah menjalani visum dua kali, pemeriksaan psikologis, hingga tiga kali BAP dengan pendampingan psikolog dan pekerja sosial.
Dalam setiap pemeriksaan, Mawar konsisten menyebut “Om Ayam” sebagai pelaku. Hasil visum dan psikologis pun menunjukkan adanya tindak pidana, bahkan Mawar kini didiagnosis mengalami Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD).
“Anak saya trauma berat. Dia sering ketakutan, bahkan saat kami perlihatkan foto pelaku, dia langsung menunjukkan respons emosional yang kuat,” ungkap Yu.
Namun, meski bukti dinilai kuat, berkas perkara masih bolak-balik di kejaksaan. Terakhir, berkas dilimpahkan pada 2 September 2025, tapi hingga kini belum dinyatakan lengkap (P-21).
“Kami sangat takut. Anak saya sudah jadi korban, apa hukuman pelaku tidak bisa berjalan? Keadilan untuk anak kami jadi terancam,” imbuh Yu.
Keluarga berharap kejaksaan segera menuntaskan perkara ini dengan menjunjung prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).
Media ini berupaya mengonfirmasi perkembangan kasus ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Miranda Damara, SH, yang menangani perkara tersebut. Namun, Miranda sedang melaksanakan tugas dinas luar dan hanya menyampaikan bahwa konfirmasi nantinya dilakukan melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nunukan yang juga sedang dinas luar.
“Ok, nanti satu pintu dari Kasi Intel ya,” terangnya singkat melalui pesan sosial chat.(wira)