oleh

Bupati Nunukan Serahkan Remisi, 12 Napi Langsung Bebas

NUNUKAN,klikkaltara.id – Sebanyak 1.078 narapidana Lapas Kelas IIB Nunukan mendapat remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-80 tahun 2025. Dari jumlah itu, 12 orang dinyatakan langsung bebas.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Nunukan H Irwan Sabri di lantai 5 Kantor Bupati Nunukan, Minggu (17/8). Acara dihadiri Wakil Ketua DPRD Nunukan, Forkopimda, instansi vertikal, pejabat BUMN, hingga tokoh masyarakat.

Suasana berlangsung khidmat namun meriah dengan penampilan warga binaan berupa tarian Nusantara dan fashion show hasil karya tangan mereka.

Membacakan pidato Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Irwan menyebut remisi bukan sekadar hadiah pemerintah, melainkan bentuk penghargaan bagi narapidana yang disiplin mengikuti pembinaan.

“Kementerian telah menyusun program pembinaan yang bertujuan merehabilitasi dan mereintegrasi narapidana ke masyarakat,” kata Irwan.

Kepala Lapas Nunukan, Puang Dirham, menjelaskan dari total 1.265 warga binaan, 1.039 orang mendapat Remisi Umum I (RU I), 12 orang bebas lewat RU II, dan sisanya masih harus menjalani subsider atau denda.

Selain itu, Lapas Nunukan juga mengusulkan pemberian Remisi Dasawarsa khusus HUT ke-80 RI, meliputi 1.048 narapidana penerima remisi normal dan kategori PP No 99 Tahun 2012, 7 orang bebas lewat Remisi Dasawarsa II, serta 3 anak binaan yang mendapat pengurangan masa pidana.

Puang menegaskan seluruh penerima remisi telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, seperti berkelakuan baik, tidak melanggar disiplin, dan aktif mengikuti pembinaan.

“Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kedisiplinan,” ujarnya.