TANJUNG SELOR, klikkaltara.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara melakukan penggeledahan di tiga kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara untuk mengusut dugaan kasus kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp 275,2 miliar.
Penggeledahan dilakukan pada Jumat (15/8/2025), sejak siang hingga malam hari, dipimpin oleh Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi. Tiga kantor yang digeledah meliputi Kantor Wilayah BPD Kaltimtara di Kalimantan Utara, Kantor Cabang Tanjung Selor, dan Kantor Cabang Nunukan.
Kasus ini terkait pemberian 47 fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) untuk pengadaan barang dan jasa yang dijamin menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.
“Modusnya, pelaku mengajukan kredit fiktif lalu menarik dana dari bank. Pengajuan kredit ini bahkan diduga berasal dari luar wilayah Kaltara,” kata Dadan.
Dalam penggeledahan, penyidik menyita 30 kardus berisi dokumen periode 2022 hingga 2024 yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Dokumen-dokumen tersebut kini diamankan sebagai barang bukti untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait.
Sejauh ini, polisi belum menetapkan tersangka. Namun, sekitar 30 orang telah diperiksa sebagai saksi.
“Kasus ini masih terus kami dalami untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan dan pihak yang terlibat,” ujar Dadan.
Akibat 47 fasilitas kredit fiktif tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 275,2 miliar. Polda Kaltara menegaskan penyidikan akan dituntaskan hingga seluruh pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.











