BULUNGAN,klikkaltara id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Paripurna ke-24 Masa Persidangan III Tahun 2025 pada Senin (4/8/2025). Sidang tersebut membahas dua agenda utama, yakni:
1. Jawaban Pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kaltara Tahun 2025–2029.
2. Penyampaian nota pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muddain, ST, didampingi Wakil Ketua DPRD, H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL. Hadir pula Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara, Dr. Bustan, SE., M.Si, unsur Forkopimda, serta perwakilan dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltara.
Dalam rapat tersebut, Sekda Kaltara Dr. Bustan menyampaikan tanggapan pemerintah atas pandangan fraksi-fraksi DPRD. Ia menegaskan bahwa seluruh catatan strategis dan masukan yang diberikan akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan substansi serta proses pembahasan bersama DPRD dan para pemangku kepentingan.
Pemerintah Provinsi Kaltara, kata Bustan, berkomitmen membangun kerja sama konstruktif antara eksekutif dan legislatif demi mewujudkan pembangunan daerah yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan.
RPJMD 2025–2029 dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor unggulan seperti industri hijau, energi terbarukan, pertanian modern, dan pariwisata berbasis potensi lokal. Seluruh program tersebut diupayakan tetap berlandaskan prinsip pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Bustan berharap Ranperda RPJMD 2025–2029 dapat segera disetujui bersama untuk kemudian dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.