JAKARTA, klikkaltara.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menetapkan tiga orang pimpinan PT. PIM sebagai tersangka dalam kasus dugaan produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai standar mutu nasional. Ketiganya dijerat dengan pasal pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Konferensi pers terkait kasus ini digelar di Mabes Polri, dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, serta dibuka oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.
Dalam keterangannya, Brigjen Helfi menyebut penyidikan telah dilakukan secara mendalam terhadap perusahaan PT. PIM yang memproduksi berbagai merek beras premium seperti Sania, Fortune, Sovia, dan SIIP.
“Ditemukan bahwa produk beras premium tersebut tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana diatur dalam Permentan No. 31 Tahun 2017 dan Perbadan No. 2 Tahun 2023. Ini merupakan bentuk pengelabuan terhadap konsumen yang tidak dapat kami toleransi,” tegas Brigjen Helfi. Selasa,(5/8/2025).
Hanya Satu Petugas QC Tersertifikasi
Penyidikan dilakukan dengan memeriksa 24 orang saksi, melakukan penggeledahan serta penyitaan di kantor dan gudang PT. PIM di Serang, serta uji laboratorium yang melibatkan Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian.
Ditemukan pula kelemahan serius dalam pengawasan mutu internal perusahaan. Dari 22 pegawai, hanya 1 orang petugas Quality Control (QC) yang memiliki sertifikasi. Proses pengecekan mutu yang seharusnya dilakukan setiap dua jam, hanya dilakukan 1 hingga 2 kali dalam sehari.
Sebanyak 13.740 karung beras dalam kemasan, lebih dari 58 ton beras patah, dokumen legalitas, serta berbagai perlengkapan produksi turut disita sebagai barang bukti.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:
Sdr. S – Presiden Direktur
Sdr. AI – Kepala Pabrik
Sdr. DO – Kepala Quality Control
Ketiganya dijerat dengan:
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polri mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli beras, dengan memastikan label kemasan sesuai dan memenuhi standar SNI, serta aktif melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran.
“Komitmen Polri sangat jelas: menindak tegas setiap bentuk pelanggaran dalam rantai pasok pangan, terlebih yang merugikan masyarakat luas,” kata Brigjen Helfi.
Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata implementasi arahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam menciptakan ekosistem pangan nasional yang sehat, adil, dan transparan menuju Indonesia Emas 2045.
