oleh

Pemprov Kaltara Sampaikan Nota Pengantar Ranperda RPJMD 2025–2029 dalam Rapat Paripurna DPRD

BULUNGAN,klikkaltara.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan III Tahun 2025 dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025–2029. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (4/8/2025).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muddain, ST, didampingi Sekretaris DPRD, Dr. H. Mohammad Pandi, SH., M.AP., serta dihadiri oleh para anggota DPRD, Wakil Gubernur Kaltara Ingkong Ala, SE., M.Si., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, dan sejumlah tokoh masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Kaltara menyampaikan secara resmi Nota Pengantar Ranperda RPJMD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025–2029. Ia menjelaskan bahwa penyampaian dokumen RPJMD kepada DPRD merupakan amanat dari Pasal 69 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa RPJMD harus mendapatkan persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.

“Secara substansi, rancangan akhir RPJMD ini memuat isu-isu strategis daerah, visi dan misi pembangunan yang disusun dengan mempertimbangkan keterkaitannya dengan visi RPJPD dan RPJMN. Selain itu juga mencakup tujuan pembangunan lima tahunan, sasaran yang diturunkan dari tujuan, strategi, arah kebijakan, program prioritas, serta program-program perangkat daerah,” terang Ingkong Ala dalam sambutannya.

Ia juga menambahkan bahwa secara umum, dokumen RPJMD 2025–2029 telah disusun sesuai dengan kaidah dan ketentuan yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025. Rancangan tersebut telah melalui proses pembahasan secara intensif pada 8–10 Juli 2025 bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, Tim Pembahas RPJMD, serta Tenaga Ahli.

“Dokumen ini merupakan hasil pembahasan bersama untuk menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan, yang akan dijabarkan lebih lanjut dalam rencana kerja pemerintah daerah setiap tahunnya,” tegasnya.

Rapat Paripurna ini menjadi awal dari proses legislasi Ranperda RPJMD yang akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD bersama Pemprov Kaltara guna menjamin keselarasan arah pembangunan daerah hingga tahun 2029 mendatang.