NUNUKAN,klikkaltara.id – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Muhammad Nasir, S.Pi., MM, kembali menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak kelompok rentan.Hal ini di buktikan dengan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Diketahui, kegiatan ini dilaksanakan di dua lokasi, yakni Hotel Fortuna dekat Alun-Alun Nunukan dan Jalan Angkasa, Nunukan Timur, selama empat hari sejak 30 Juli hingga 2 Agustus 2025.
Nasir mengatakan, kegiatan ini menjadi ajang edukasi sekaligus dialog terbuka antara masyarakat dan wakil rakyat. Ia juga menekankan perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah kebutuhan mendesak yang tak bisa ditunda
“Perda ini bukan hanya sebatas dokumen hukum. Ini adalah bentuk komitmen negara hadir melindungi kelompok yang paling rentan terhadap kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi,” jelas Nasir
Dikatakannya, urgensi dari Perda ini makin nyata bila menilik data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Kaltara, yang mencatat lebih dari 150 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi sepanjang tahun 2024.
Angka ini diperkirakan masih merupakan puncak gunung es, karena banyak kasus yang tidak dilaporkan akibat tekanan sosial, ketakutan, dan kurangnya pengetahuan hukum.
Jenis kekerasan yang dialami pun beragam, mulai dari kekerasan fisik dan psikis dalam rumah tangga, pelecehan seksual di sekolah maupun ruang publik, hingga perundungan atau bullying yang semakin marak di lingkungan pendidikan.
Nasir menyatakan pihaknya di DPRD akan terus mengawal implementasi Perda No. 1 Tahun 2021 ini hingga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Kami tidak ingin perda ini berhenti di atas kertas. Harus ada penguatan lembaga layanan, peningkatan kapasitas tenaga pendamping, dan sosialisasi berkelanjutan,” tuturnya.
Sosialisasi ini tak hanya bersifat satu arah. Peserta yang didominasi oleh ibu-ibu, guru, dan tokoh masyarakat tampak sangat antusias, bahkan beberapa di antaranya memanfaatkan forum ini untuk menyampaikan keluh kesah secara langsung.
“Anak saya sering dibully di sekolah, Pak. Tapi kami bingung harus mengadu ke siapa. Semoga perda ini benar-benar bisa ditegakkan,” ujar salah satu peserta dengan suara bergetar.
Dalam kesempatan tersebut, hadir pula dua pegiat perempuan sebagai pemateri tambahan, yaitu Hasmawati, S.Si dan Arpiah, ST, yang menyoroti pentingnya edukasi, pemahaman gender, serta peran aktif masyarakat dalam mencegah kekerasan.
“Perempuan dan anak harus dilindungi tidak hanya oleh aparat atau lembaga, tapi oleh seluruh lapisan masyarakat. Perubahan harus dimulai dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga,” kata Hasmawati.
Ia juga berharap masyarakat semakin sadar akan hak-haknya serta berani bersuara jika mengalami atau menyaksikan kekerasan.
Perda ini menjadi instrumen hukum penting untuk menciptakan Kaltara yang lebih aman, adil, dan beradab bagi perempuan dan anak.