oleh

Komisi IV DPRD Kaltara Bahas Isu Ketenagakerjaan Bersama Buruh dan Instansi Terkait di Tarakan

TARAKAN,klikkaltara.id,- Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja bersama sejumlah instansi terkait dan perwakilan buruh di Kota Tarakan untuk membahas berbagai isu strategis di bidang ketenagakerjaan, Selasa (22/7/2025).

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltara, Dinas Tenaga Kerja Kota Tarakan, BPJS Ketenagakerjaan, manajemen PT. Intraca Wood Manufacturing, serta Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI).

Sejumlah poin penting berhasil disepakati dalam forum tersebut, antara lain:

1. Pengakuan Legalitas FKUI

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltara diberikan mandat untuk memfasilitasi dan mengharmonisasikan hubungan antara Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI) dan manajemen PT. Intraca Wood Manufacturing. Keberadaan FKUI dinyatakan sah secara hukum karena telah terdaftar resmi di Disnakertrans Kaltara, dan diminta untuk diakomodir sebagai serikat buruh yang sah di perusahaan tersebut.

2. Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan

PT. Intraca Wood Manufacturing telah memenuhi kewajiban membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan sesuai rekomendasi dari Kejaksaan, bahkan diupayakan untuk mencakup hingga pembayaran bulan Juli 2025.

3. Implementasi Rekomendasi DPRD

Pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa mereka telah menjalankan sejumlah rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD pada 25 Maret 2025 di Tanjung Selor. Beberapa poin di antaranya adalah:

Pemensiunan terhadap 35 pekerja dengan mempertimbangkan usia dan kondisi kesehatan,

Pemberian gaji sesuai ketentuan kepada pensiunan yang masih bekerja karena kebutuhan perusahaan,

Penghentian sistem kerja “dirumahkan” yang dinyatakan tidak lagi diberlakukan.

4. Ketiadaan PPNS di Disnakertrans

Salah satu hambatan utama dalam penegakan hukum ketenagakerjaan di Kalimantan Utara adalah belum adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkup Disnakertrans Provinsi. Hal ini menjadi perhatian serius untuk segera ditindaklanjuti.

Rapat kerja ini ditutup dengan komitmen bersama dari seluruh pihak untuk terus menciptakan hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak pekerja di wilayah Kalimantan Utara.