JAKARTA,klikkaltara.id – Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, S.E., menghadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Wilayah Kalimantan Utara Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Kegiatan ini digelar berdasarkan surat undangan resmi KPK Nomor B/4325/KSP.00/70-75/07/2025 yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Utara dan seluruh kepala daerah se-Kaltara. Rakor tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas KPK melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi.
Selain para kepala daerah, KPK juga menghadirkan sejumlah pejabat strategis seperti Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, serta admin MCP (Monitoring Center for Prevention), sebagai upaya memperkuat sinergi dan komitmen bersama dalam pencegahan korupsi.
Rapat koordinasi dibuka secara resmi oleh Plt. Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Agung Yudha Wibowo. Dalam sambutannya, Agung menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam mencegah dan memberantas korupsi di daerah.
“Sinergi antara KPK dan pemerintah daerah merupakan langkah strategis untuk memperkuat integritas dan transparansi dalam pengelolaan pembangunan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, menyampaikan bahwa korupsi merupakan ancaman serius, terutama di wilayah perbatasan seperti Kabupaten Nunukan.
“Korupsi tidak hanya menghambat pembangunan, tetapi juga mencederai rasa keadilan sosial. Kami berkomitmen membangun sistem pemerintahan yang transparan, mendorong pengawasan publik, serta menindak tegas siapapun yang terbukti korup,” tegas Irwan.
Ia juga menyoroti pentingnya pendidikan antikorupsi sejak usia dini dan percepatan digitalisasi layanan publik sebagai bagian dari upaya membangun pemerintahan yang akuntabel.
“Mari kita jaga Kabupaten Nunukan agar tetap bersih, berintegritas, dan layak diwariskan kepada generasi mendatang,” tambahnya.
Sebagai penutup kegiatan, Bupati Irwan Sabri bersama para kepala daerah lainnya menandatangani komitmen bersama antikorupsi. Komitmen tersebut memuat delapan poin utama, antara lain penolakan terhadap gratifikasi, perencanaan anggaran berbasis kebutuhan riil masyarakat, serta penguatan pengawasan internal oleh APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah).