oleh

Penyedia Jasa Kapal Penumpang Nunukan – Tawau  Protes Denda Rp1,6 Miliar dari Imigrasi

NUNUKAN,klikkaltara.id – Tujuh pemilik jasa kapal penumpang yang melayani rute internasional dari Nunukan ke Tawau Malaysia memprotes sanksi denda sebesar Rp1.650.000.000 yang dijatuhkan oleh Kantor Imigrasi Nunukan. Protes itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Nunukan, Selasa (17/6/2025), di Ruang Rapat Ambalat I.

Dalam rapat tersebut hadir Wakil Ketua II DPRD Nunukan, Ketua Komisi I, Anggota DPRD, Kepala Imigrasi Nunukan, perwakilan KSOP, Pelindo, Dinas Perhubungan, serta Insan pers.

H.Andi Darwin, perwakilan penyedia kapal menyampaikan keberatan mereka terhadap surat teguran dari pihak Imigrasi. Mereka menilai sanksi itu tidak adil karena sebagai penyedia jasa, mereka tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa paspor penumpang.

” Kesalahan kami di mana? Semua sudah disetujui oleh pihak Malaysia—Jabatan Laut dan Imigrasi Malaysia menandatangani bahwa kapal ini legal. Di Malaysia, paspor kurang dari enam bulan masih boleh digunakan. Tapi di sini tidak. Kami ini hanya penyedia jasa, tidak punya otoritas memeriksa paspor siapa pun,” ujarnya dalam rapat tersebut.

Kepala Imigrasi dan Jajarannya.

Pihak Imigrasi Nunukan melalui Kepala Imigrasi Andrian Soetrisno merespons bahwa tindakan yang diambil mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam Pasal 1 angka 37 disebutkan bahwa penanggung jawab alat angkut mencakup pemilik, agen, dan nahkoda. Sedangkan Pasal 8 menyatakan bahwa setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, “terangnya

Lebih jauh, Pasal 17, 18, dan 19 memuat ketentuan mengenai kewajiban dan sanksi administratif bagi penanggung jawab alat angkut jika membawa penumpang yang tidak memenuhi persyaratan keimigrasian.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak. DPRD Nunukan berjanji akan memediasi lebih lanjut guna mencari solusi terbaik atas polemik ini.