oleh

Gelar Sosialisasi TPP PPPK Disdikbud Kaltara Bantah Isu Pemotongan Tunjangan

NUNUKAN – Menjawab isu tentang pemotongan TPP PPPK, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Dinas Pendidikan dan Budaya (Disdikbud),di dampingi BKAD Kaltara, BKD Kaltara, Inpektorat Provinsi, Biro Organisasi Setda Kaltara, Kabiro Hukum Setda Kaltara menggelar kegiatan Sosialisasi TPP PPPK, di SMA N 1 Nunukan,Selasa (15/4/2025).

Plt. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltara, Hasanuddin, S.Pd,M.Si mengatakan, Tim Sosialisasi dibentuk untuk menanggapi sejumlah pertanyaan terkait penerimaan TPP Guru PPPK.

“Dalam kegiatan sosialisasi ini, kami ingin meluruskan bahwa yang terjadi bukanlah pemotongan TPP, melainkan penyesuaian TPP bagi PPPK,” ujarnya.

“Inti dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada para PPPK, khususnya guru-guru, mengenai kebijakan terbaru terkait tunjangan tersebut. Sebagai OPD yang bertanggung jawab di bidang ini, kami perlu menyampaikan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan pegawai.” terang Plt. Disdikbud Kaltara ini.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya kegiatan serupa juga telah dilaksanakan di Tarakan. Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan seluruh PPPK mendapatkan informasi yang jelas dan akurat mengenai perubahan atau penyesuaian TPP, sehingga guru maupun pegawai lainnya dapat memahami alasan serta dasar kebijakan tersebut.

Sementara itu Kasubid Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara,Indah beberkan alasan dilakukan penyesuaian TPP PPPK tahun 2025

Indah mengungkapkan bahwa untuk TPP ASN PNS dibedakan berdasarkan kelas atau jabatan.

Sedangkan kelas atau jabatan untuk ASN PPPK belum dikeluarkan oleh KemenPAN RB.

“Perbedaan PNS dan PPPK dilihat dari manajemen ASN, kepegawaian, karir, jabatan atau kelas itu beda. Jadi harusnya juga TPP PNS dan PPPK dibedakan,” ungkapnya.

Mengenai penyesuaian TPP PPPK yang baru dilakukan tahun ini, Indah menjelaskan hal itu akibat jumlah PPPK tahun ini semakin bertambah dalam jumlah besar.

“Tahun ini, tes PPPK tahap I kita menerima 1.263 orang. Tahap II sekitar 800 lebih. Uangnya mau ambil di mana kalau tidak disesuaikan. Apalagi belanja pegawai tidak boleh melebihi dari 30 persen APBD,” terang Indah.

Pemerintah daerah kata Indah diberikan tenggat waktu hingga 2027 untuk menyesuaikan belanja pegawai.

“Jadi penyesuaian TPP PPPK mulai dilakukan tahun ini, karena SK PPPK yang tahap II baru diterima mereka paling lambat Oktober 2025,” pungkasnya. (**)