NUNUKAN – Komisi Tiga DPRD Kabupaten Nunukan Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) memfasilitasi pembahasan penyelesaian pembayaran pesangon bagi 37 mantan karyawan PT Pohon Emas Lestari (PEL) yang di-PHK sejak 1 Oktober 2024. pada Senin (13/1/2025) di ruang rapat Ambalat I Kantor DPRD Nunukan. dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah, dan Ketua Komisi Tiga DPRD Nunukan, Riyan Antoni.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah, dan Ketua Komisi Tiga DPRD Nunukan, Riyan Antoni, dalam pertemuan itu, Arpiah menyampaikan bahwa pihak perusahaan telah menunjukkan niat baik untuk memberikan pesangon kepada eks karyawan. Namun, dana yang disiapkan oleh perusahaan dan koperasi, yakni Rp 400 juta dan Rp 500 juta, masih belum mencukupi kebutuhan yang diperkirakan mencapai Rp 1,4 miliar untuk pembayaran pesangon.
“Dari hasil pertemuan, sudah ada komitmen dari pihak perusahaan untuk memberikan pesangon. Namun, jumlah dana yang tersedia belum mencukupi total kebutuhan pembayaran pesangon,” ujar Arpiah.
DPRD Nunukan memberikan rekomendasi agar Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Nunukan segera mengadakan pertemuan lanjutan dengan pihak perusahaan, koperasi, kepala desa, dan eks karyawan dalam waktu empat hari ke depan. Pertemuan tersebut bertujuan untuk memfinalkan jumlah pesangon yang akan diberikan.
“Rekomendasi kami adalah agar dinas terkait segera melaksanakan pertemuan lanjutan. Kami dari DPRD siap hadir untuk memastikan permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik,” tambah Arpiah.
Pihak PT Pohon Emas Lestari (PEL) sebelumnya telah mengakui bahwa pemutusan hubungan kerja dilakukan karena kawasan plasma 2 (SP 2) telah diserahkan kepada masyarakat pemilik sertifikat lahan, yang mengurangi kewenangan perusahaan dalam mengelola kawasan tersebut. Penyelesaian terkait pesangon kini menjadi fokus utama dalam upaya menyelesaikan masalah ini secara tuntas. (mwhy)