NUNUKAN – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, divisi Teknis Penyelenggara, Abdul Rahman mengatakan, pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Nunukan, Andi M Akbar M. Djuarzah – Serfianus mencabut gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Pencabutan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dilakukan oleh paslon Nomor urut 1, melalui kuasa hukumnya dalam sidang perdana dengan agenda penyampaian pokok – pokok permohonan yang disampaikan oleh pemohon diruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, sekitar pukul 13.00 WIB siang tadi.
“Kami telah mendengarkan pencabutan gugatan yang disampaikan oleh kuasa hukum pemohon dihadapan hakim MK” ujar Abdul Rahman, pada Kamis (9/1/2025) sore.
Menyikapi hal itu, Abdul Rahman mengungkapkan, tahapan selanjutnya yaitu KPU Nunukan akan mengikuti sidang penetapan yang akan dijadwalkan oleh hakim MK.
Terkait dengan alasan pencabutan gugatan tersebut, belum disampaikan oleh kuasa hukum pemohon dalam sidang perdana di MK.
“Setelah ada penetapan nantinya dari MK, kami akan menyampaikan hasil penetapan tersebut KPU RI dan KPU Provinsi untuk tindak lanjut tahapan berikutnya” tutupnya.