NUNUKAN – Komisi I DPRD Kab.Nunukan lakukan Rapat Dengar Pendapat Dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Gelora Indonesia terkait penindakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta nasib beberapa buruh dan sopir angkot pelabuhan yang jadi tersangka.
Rapat yang di Pimpin lansung Ketua DPRD Nunukan, Hj.Rahmawati Leppa, menyambut baik sikap YLBH Gelora yang mewakili aspirasi dari buruh, Sopir Taksi, Pengusaha Kapal Laut dan lain-lain mereka yang beraktivitas di Pelabuhan Tunontaka terkait penindakan TPPO ini
“Kami ucapkan terima kasih, karna sudah mau menyurat pada kami untuk RDP masalah tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang ini, dan kami persilahkan pada Ketua YLBH Gelora untuk menyampaikan aspirasinya,”ucap Rahmawati Leppa, di ruang rapat Ambalat II, Senin (18/11/2024).
Pada kesempatannya,Gazalba, Direktur Wilayah YLBH Gelora Indonesia Kalimantan Utara, menyampaikan bahwa tujuan kami tidak untuk mencari kambing hitam, tapi mencari solusi yang terbaik agar mereka-mereka ini terhindar dari jeratan tindak pidana perdagangan orang.
“Ada beberapa buruh pelabuhan dan sopir taksi yang tujuannya hanya mencari nafkah menjual jasa di jadikan tersangka TPPO dan sampai sekarang kasusnya masih bergulir, termasuk pula pengurus ketakutan, kami berharap di ruangan inilah kami mendapatkan solusi yang terbaik agar mereka-mereka terhindar dari kejahatan perdagangan orang,” bebernya.
Menanggapi Ketua YLBHI Gelora, Polres Nunukan yang di wakili Kanit Idik II Pidum Satuan Reserse Kriminal, Aiptu Ali Murtaji menyampaikan bahwa dalam TPPO ini, tidak hanya di artikan secara tekstual tapi ada proses yang bisa memenuhi unsur-unsur dalam pasal TPPO, Proses itu termasuk perekrutan,pengangkutan pemindahan dan lainnya, dan ada pula cara (modus) para pelaku,melalui iming-iming dan janji-janji.
” Terkait adanya sopir dan buruh yang mungkin jadi tersangka, mungkin dalam pemenuhan alat bukti sudah terpenuhi, sangatlah tidak mungkin bisa penyidik Polda Kaltara,melakukan penangkapan bila hanya niat tanpa pelaksanaan,tapi bila niat di ikuti oleh permulaan perbuatan itu bisa di lakukan proses”, terangnya.
Sementara kepala BP2MI Nunukan, Kombes pol F Jaya Ginting, mengatakan kenapa PMI itu harus di lindungi, karena secara umum 227 Triliun devisa yang di sumbangkan oleh mereka kepada Negara ini, untuk itulah Negara hadir menertibkan perlindungan secara utuh 3 dimensi di berikan kepada pekerja migran, bagaimana agar calo-calo pelaku kejahatan kemanusiaan itu tidak merajalela,”tegasnya.
Menanggapi persoalan ini Mansur Rincing Anggota Komisi I DPRD Nunukan,menyampaikan, berdasarkan RDP ini DPRD Nunukan memiliki kesimpulan bahwa Pemerintah daerah, penegak hukum dan unsur terkait untuk dapat melaksanakan sosialisasi terkait TPPO kepada masyarakat yang melakukan pekerjaan ke luar negeri, demikian pula kepada sejumlah profesi yang ada di pelabuhan agar ke depannya tidak ada lagi terjerat TPPO.
“Kemudian kepada BP2MI Kaltara agar dapat berkoordinasi dengan baik dengan perusahaan tempat para PMI bekerja agar para PMI bisa mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja migran,” ujarnya. (**)