oleh

Kursi Unsur Pimpinan DPRD Nunukan periode 2024-2029 Diduduki Oleh Tiga Srikandi

NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab.Nunukan menggelar rapat paripurna pengumuman calon pimpinan DPRD Kabupaten Nunukan dan tiga srikandi diumumkan serta ditetapkan sebagai unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Nunukan, periode 2024-2029,pada jum’at (27/9/2024).

Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Nunukan, Romy Rieska Setiadi mengatakan berdasarkan ketentuan pasal 164 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menegaskan bahwa pimpinan DPRD Kabupaten/kota berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten/kota.

“Untuk di DPRD Kabupaten Nunukan, perolehan kursi terbanyak urutan pertama adalah Partai Hanura sebanyak 6 kursi, urutan kedua adalah Partai Keadilan Sejahtera sebanyak 5 kursi dan urutan ketiga adalah Partai Demokrat sebanyak 4 kursi,” kata Romy

Kemudian, Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera Nomor: 689/SKEP/DPP- PKS/2024 tanggal 23 Agustus 2024 tentang Pimpinan DPRD Kabupaten Nunukan Dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Periode 2024-2029.

Serta, Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor : 72/SK/DPP-PD/IX/2024 tanggal 25 September 2024 tentang Penetapan Unsur Pimpinan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara Fraksi Partai Demokrat.

Sementara itu wakil ketua sementara DPRD Nunukan, Arpiah mengatakan, tiga orang unsur pimpinan di antaranya, Ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa, Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah dan Wakil Ketua DPRD Nunukan, Hj. Andi Mariyati.

“Ketiga unsur pimpinan telah mendapatkan rekomendasi dari Partai Politik masing-masing,” ujar Arpiah.

Tahapan selanjutnya menunggu nomor registrasi dari Pj. Gubernur Provinsi Kalimantan Utara untuk segera dilaksanakan pelantikan unsur pimpinan dalam waktu dekat ini.

Lebih lanjut Arpiah mengatakan, selanjutnya akan  membentuk susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di antaranya, Badan Kehormatan, Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) dan pembentukan susunan komisi-komisi.

“Kami unsur pimpinan akan berbagi tugas mengawal kegiatan di setiap komisi dalam mendukung kelancaran tugas sebagai anggota DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat,” tutupnya. (**)