oleh

Anggota DPRD Arpiah, Mendukung Pelarangan Penggunaan Pukat Jangkar Rumput Laut

NUNUKAN – Wakil Ketua Sementara DPRD Nunukan, Arpiah mengatakan, pihaknya mendukung pelarangan penggunaan pukat jangkar rumput laut.

Hal itu disampaikan saat Arpiah memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat Ambalat Satu Kantor DPRD Nunukan, pada Kamis (26/9/2024).

Aspirasi yang disampaikan oleh Ketua Asosisasi Pembudidaya Rumput Laut (Asperli) Kabupaten Nunukan, Muhammad Hisyam merupakan permasalahan serius yang harus segera disikapi untuk melindungi usaha budidaya rumput laut tersebut agar pembudidaya tidak mengalami kerugian.

”Kesimpulan pertemuan hari ini, kita berikan waktu Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalimantan Utara beserta Dinas Perikanan Nunukan dan seluruh elemen untuk menggelar sosialisasi pelarangan penggunaan pukat jangkar dalam waktu 15 hari” ujar, Arpiah.

 Pelarangan penggunaan pukat jangkar diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2023 tentang penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di zona penangkapan ikan terukur dan wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia di perairan.

”Kita mengharapkan kepada pemukat rumput laut tidak lagi menggunakan pukat jangkar sesuai dengan aspirasi yang disampaikan oleh pembudidaya rumput laut” tutupnya. (**)

News Feed