oleh

Kawal Putusan MK Tentang Pilkada, Puluhan Mahasiswa Aliansi Peduli Demokrasi Demo di Gedung DPRD

NUNUKANMahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Demokrasi menggelar aksi Unjuk Rasa di depan gedung kantor DPRD Kabupaten Nunukan mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pemilihan Kepala Daerah, Jumat (23/8/2024).

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Muhammad Fahrozi mengatakan, Indonesia saat ini menghadapi tantangan yang luar biasa dengan adanya ancaman terhadap eksistensi hukum dan masa depan demokrasi Indonesia.

“Ini merupakan pembangkangan terhadap hukum, pengkhianatan terhadap demokrasi dan kepada rakyat. Kami di sini mengawal putusan MK tentang Pilkada,” kata Fahrozi.

Fahrozi juga mengatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap hasil Rapat Baleg DPR RI yang dinilai menganulir atau mengabaikan Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024. Dan berdasarkan pada press rilis dari wakil ketua DPR RI dan ketua KPU RI yang masih di anggap sebuah manipulatif isu.

“Tadi malam DPR RI telah menyatakan sikap bahwa revisi Pilkada  tidak dilanjutkan pembahasannya dan tetap pada putusan MK. Tapi kami harap apa yang disampaikan tersebut tetap konsisten,” ungkapnya.

Melalui Aksi tersebut, Aliansi Perduli Demokrasi membawa 4 poin tuntutan yang 1 diantaranya tentang isu lokal. Adapun keempat tuntutan Mahasiswa tersebut adalah:

• Minta penegasan bahwa DPRD Nunukan berada pada posisi dengan putusan MK Tentang Pilkada.

• Minta Statmen dan Pandangan DPRD Nunukan terkait Putusan MK.

• Meminta DPRD Nunukan untuk melibatkan mahasiswa dalam setiap sidang paripurna Musrembang.

• Meminta DPRD Nunukan mendesak KPU RI Menerbitkan PKPU Berdasarkan putusan MK.

Merespon tuntutan aksi, Wakil ketua DPRD Nunukan sementara, Arfiah menanggapi tuntutan masa aksi anggota  DPRD Kabupaten Nunukan sepakat untuk berada di pihak mahasiswa dan masa aliansi.

“Anggota DPRD Nunukan berada diposisi dan menyetujui putusan MK soal pilkada 2024,” ujarnya saat menemui masa aksi di gerbang kantor DPRD Nunukan.

Selain itu Arfiah yang didampingi beberapa anggota DPRD Nunukan seperti Hj. Andi Mariyati, Saddam Husain, Hj Siti Musdalifah, dan lainnya, mendesak agar KPU RI untuk segera merubah PKPU berdasarkan pada putusan MK tentang syarat parpol, ambang batas persyaratan pendaftaran calon kepala daerah pada pilkada tahun 2024, serta melibatkan Mahasiswa dalam sidang paripurna terbuka dan musrembang,” Tegasnya. (**)