NUNUKAN – Ketua DPRD Nunukan Hj Rahmawati Leppa melaksanakan Sosialisasi Peraturan No.18 Tahun 2015 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar, Pusat perbelanjaan, dan Toko modern Bertempat di Pasar Inhutani,Minggu 21/07/2024.
Hj Leppa mengatakan DPRD memiliki peran strategis dalam pembinaan dan penataan pasar tersebut.
“Penataan dan pembinaan pasar, pusat perbelanjaan, dan toko modern merupakan hal yang penting untuk memastikan ketersediaan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat, serta untuk mendukung perekonomian lokal,”terangnnya.
Menurutnya hal ini merupakan langkah strategis yang dilakukan legislatif dan eksekutif untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak.
“ Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk memperbaiki infrastruktur dan fasilitas, tetapi juga untuk meningkatkan daya saing dan kesejahteraan pedagang serta konsumen.”ucap Hj.Leppa
Dikesempatan yang sama selaku narasumber juga dalam Sosper ini Kabid Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Nunukan Dior Frames mengatakan beberapa poin umum yang diatur dalam Peraturan Daerah tersebut, meliputi Penataan Lokasi, Penentuan zonasi untuk pasar tradisional dan pusat perbelanjaan modern, agar tidak saling mengganggu dan bisa berfungsi secara optimal dalam melayani masyarakat
“Menurut Dior, Perda ini juga memuat tentang Perizinan, yakni ketentuan mengenai prosedur perizinan untuk pendirian, perluasan, dan operasional pasar serta pusat perbelanjaan modern dan Perda ini juga di membahas terkait Program pelatihan dan pembinaan untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing pedagang pasar tradisional, dan pengawasan dan penegakan hukum, Mekanisme pengawasan dan sanksi bagi pihak yang melanggar ,”terangnya.
Terakhir Dior menambahkan bahwa Peraturan Daerah juga mendorong adanya kemitraan antara pasar tradisional dan pusat perbelanjaan modern, serta sinergi dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait,”ucap Ibu Kabid ini.(**)